Polres Langkat Tangani Kasus Penganiayaan Wartawan: Komitmen Penegakan Hukum Berlanjut

Kitakini.news - Polres Langkat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus penganiayaan terhadap salah satu awak media berinisial LA, yang terjadi di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, pada 7 Juli 2024. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Sat Reskrim Polres Langkat sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan perlindungan terhadap pekerja pers.
Baca Juga:
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, menyampaikan bahwa status perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan. "Kami telah menetapkan dua orang terduga pelaku, berinisial B dan W alias P, sebagai tersangka. Saat ini, upaya pencarian, pengejaran, dan penangkapan terhadap mereka sedang berlangsung," ujar AKP Dedi Mirza saat ditemui media, Kamis (16/1/2025).
Polres Langkat menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap insan pers yang menjalankan tugas sebagai pilar demokrasi.
Kapolres Langkat juga mengingatkan masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para tersangka. "Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, adil, dan menghormati hukum," tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi. Polres Langkat berkomitmen melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk awak media, agar dapat bekerja dengan aman tanpa ancaman atau intimidasi.

Kapolres Langkat Serahkan 12 Ekor Sapi dan 5 Kambing Kurban di Idul Adha 1446 H

Selama Satu Bulan Satres Narkoba Langkat Amankan 42 Tersangka

Nginap di Hotel Bawa Sabu, Warga Besitang Ditangkap Polisi

Polres Langkat Amankan Pelaku Pungli di Jalinsum Medan-Aceh

Polisi Tangkap Dua Warga Pemilik 3,94 Gram Sabu
