Ombudsman Sumut Sayangkan Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai

Kitakini.news -Ombudsan Perwakilan Sumatera Utara menyayangkan adanya hukuman duduk di lantai saat mengikuti pelajaran di sekolah yang dilakukan oleh wali kelas. Pihaknya menekankan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga:
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, mengatakan seorang anak tidak boleh dibebankan sanksi dari tidak tanggung jawab orang tua untuk membayar uang sekolah.
"Kami sangat menyayangkan sekali dalam proses belajar mengajar, harus seperti ini yang dilakukan oleh wali kelas, anak harus dibebankan kepada suatu sanksi psikis dalam hal yang sebenarnya tanggung jawab orang tua," ujarnya di Kantor Ombudsman usai menerima kedatangan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Medan, Senin (13/1/2024).
Pihaknya mengimbau kepada dinas terkait untuk membuat program sosialisasi terhadap sekolah maupun orang tua agar hal serupa tidak terjadi kembali.
"Kami mendorong kepada disdik selaku pembina satuan pendidikan, sudah berapa jauh intesitas dinas pendidikan selaku pembina dan pengawas satuan pendidikan untuk mendorong sekolah-sekolah di bawah naungannya untuk tidak berulang kembali hal yang sama," tambahnya.
Menurut James, hal yang terpenting saat ini adalah memulihkan trauma si anak dan memberikan pendampingan psikis agar tidak ada pembulian yang terjadi ketika melanjutkan sekolah.
"Kami lebih fokus terhadap pemulihan si anak ini ketika masih melanjutkan sekolah di SD tersebut, kami pesankan kepada ketua yayasan dan kepala sekolah untuk memulihkan hak psikis si anak ketika tetap melanjutkan sekolah di sana agar tidak ada pembulian," pungkasnya. (**)

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara
