Propam Polda Sumut Berhentikan 23 Personel Secara Tidak Hormat selama 2024

Kitakini.news - Banyak anggota kepolisian di jajaran Polda Sumut bermasalah, sehingga Bid Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat 23 polri secara tidak hormat.
Baca Juga:
Hal itu tercatat dalam data Kapolda Sumut saat refleksi akhir tahun, Jumat (27/12/2024). Sepanjang tahun 2024 pihaknya telah Keluarkan sanksi PTDH kepada 23 polisi yang bertugas di jajaran wilayah Polda Sumut.
Sebagai tindak tegas dalam memimpin Polda Sumut, Irjen pol Whisnu Hermawan memastikan anggota yang bermasalah harus disanksi keras.
Dari jumlah yang di PTDH, rata-rata akibat tidak masuk dan terlibat dalam narkoba. Menurut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Brambang Tertianto, Sabtu (28/12/2024), efek tidak masuk tugas biasanya karena memang terindentifikasi karena narkoba sehingga jadi eror.
Sedangkan lainnya alami masalah tugas mulai melanggar dan tidak profesional sebagai Polri. Sejauh ini, masih banyak lagi anggota Polri yang bermasalah yang statusnya masih proses sidang kode etik. Sanksinya juga belum vonis karena pemeriksaan masih dilakukan.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Labuhanbatu

Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Sumut, Brigadir Bayu Dituntut Delapan Tahun Penjara

Istri Rahmadi Desak Kapolda Bongkar Dugaan Penganiayaan dan Raibnya Uang Rp11,2 Juta

Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik

Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Medan, Dihargai Rp10-15 Juta sejak 2023
