Unjukrasa Serikat Pekerja PTPN II Minta Penundaan Eksekusi Lahan
Kitakini.news - Tigaratusan Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PT Perkebunan Nusantara II melakukan aksi unjuk Rasa di kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Jumat (27/1/23).
Baca Juga:
Mereka mendesak pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk membatalkan dan menunda pembacaan Eksekusi di Lahan Penara Kebun Atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.05 Pdt.G/2011/PN.Lbp yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena pihak Perkebunan Nusantara II sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan bukti-bukti baru.
Dengan mengusung sejumlah poster kecaman terhadap penggugat,
ratusan pekerja Perkebunan Nusantara II ini melakukan orasi di depan Gerbang
Kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan pengawalan ketat Petugas Kepolisian
Polresta Deliserdang.
Dalam orasi yang disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja
Perkebunan Nusantara II, Mahdian Triwahyudi, mereka mendesak pihak PN
Lubukpakam untuk membatalkan atau menunda proses eksekusi Lahan Penara Kebun
seluas 464 Hektar yang rencananya akan dibacakan pada Senin (30/1/2023)
mendatang.
Mahdian Triwahyudi menyatakan bahwa Lahan yang digugat
tersebut masih merupakan Lahan HGU Aktif dengan SK BPN Nomor : 42 / HGU / BPN /
2002 tanggal 29 Nopember 2002 jo Sertifikat HGU No.62 / Penara tanggal 20 Juni
2003 dan akan berakhir pada tanggal 19 Juni 2028/ dan saat ini pihak
PT.Perkebunan Nusantara sudah menemukan fakta baru dan sedang melakukan PK Ke
Mahkamah Agung.
Dalam Aksi Unjuk Rasa itu juga, Pihak Serikat Pekerja
Perkebunan Nusantara II sempat mengancam akan melakukan perlawanan jika
eksekusi tetap dilakukan.
Setelah melakukan orasi selama satu jam, akhirnya perwakilan
pihak Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara II diterima oleh Wakil ketua Imam
Santoso didampingi Juru Bicara Pengadilan negeri Lubukpakam, Hendarawan
Nainggolan.
Hasil dari pertemuan itu, pihak pengadilan menerima aspirasi
Serikat Pekerja dan menyatakan bahwa eksekusi hari Senin tanggal 30 Januari
2023 ditunda.
Usai pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam, massa dari Serikat Pekerja Perkebunan Nuasantara II membacakan hasil pertemuan
mereka di Lokasi Lahan yang akan dieksekusi.
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP)
Nusantara II, Mahdian Triwahyudi mengatakan bahwa aksi Mereka untuk
mendesak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membatalkan dan menunda eksekusi Lahan
Penara Kebun.
“Aksi damai kami ini mendesak PN Lubuk Pakam membatalkan dan
menunda proses eksekusi karena kami memiliki Fakta Baru dan sedang melakukan PK
di Mahkamah Agung,” ujar Mahdian Triwahyudi.
Sementara itu menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubukpakam Hendarawan Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima apa yang
menjadi tuntutan Pihak Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara II.
“Pihak Pengadilan akan menunda proses eksekusi terkait masih adanya upaya bantahan mereka yang sedang berjalan dan juga pihak pengamanan yang belum siap jika dilakukan eksekusi pada Senin 30 Januari 2023,” Kata Hendrawan.
Kontributor: Azzareen

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
