KPK Tetapkan Hasto Kristianto Sebagai Tersangka

Kitakini.news - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh KPK. Hasto ditetapkan sebagaibtersanfka bersama Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron.
Baca Juga:
Kabar terkait penetapan Hasto sebagai tersangka ini, sudah beredar sejak Senin malam, namun baru didapatkan nomor surat penetapannya sebagai tersangka pada Selasa pagi, 24 Desember 2024.
Dalam surat perintah penyidikan atau sprindik nomor surat Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 disebutkan bahwa Hasto Kristianto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto didalam surat itu disebutkan sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.
Penetapan Hasto yang saat ini masih menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan itu dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, hanya beberapa saat setelah Pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan ketika dihubungi menyampaikan perihal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera disampaikan secara resmi.
"Akan disampaikan," ujar Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Sedangkan pihak PDI Perjuangan sendiri hingga saat ini belum buka suara terkait itu.

Usai OTT KPK, Kantor Direksi PT DNG di Padangsidimpuan Terlihat Mati Aktivitas

Diduga Peras Kepala Sekolah, Oknum LSM Terjaring OTT Polisi di Madina

Korupsi Jalan Sumut: KPK Periksa Eks Kapolres, Kajari Madina Menyusul

KPK Periksa Eks Pj Sekda Sumut Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

KPK Periksa Mulyono dan Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi
