Rudi Alfahri: Bunga Bank Dana Haji Bisa Tutupi Kenaikan BPIH

Kitakini.news – Pemerintah Republik
Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) bisa memanfaatkan bunga bank dana
haji milik calon jemaah haji Indonesia untuk menutupi Biaya Perjalanan Ibadah
Haji (BPIH) sebesar Rp69 juta per orang di Tahun 2023 ini.
Baca Juga:
"Kita berpendapat rencana kenaikan BPIH 2023 yang hampir mencapai 100 persen itu cukup memberatkan, terlebih bagi jamaah yang menabung di bank dengan cara mencicil," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudi Alfahri Rangkuti kepada wartawan melalui sambungan seluler di Medan, Sabtu (28/1/2023).
Hal ini dikatakan Rudi Alfahri merespon rencana dan usulan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang akan menaikkan BPIH sebesar Rp69 juta di tahun 2023 ini dengan alasan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi yang tidak dapat dihindari.
Rudi juga mengungkapkan, usulan dan rencana Kemenag RI itu harusnya dikaji ulang dan meski belum final, rencana kenaikan BPIH yang dikabarkan sudah memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji itu, disambut kritikan tajam.
Buktinya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini banyak menerima keluhan dari calon jamaah yang katanya kaget dan khawatir tak bisa berangkat dengan kenaikan BPIH.
"Kalau yang umroh, ya biayanya bisa jadi sama dengan rencana BPIH, tapi ini jamaah reguler, terasa berat kali," cetusnya yang juga pemilik travel biro umroh ini.
Karena itu, Rudi menyebutkan bahwa fraksi PAN di DPRD Sumut dan DPR-RI, telah menyuarakan penolakan BPIH dan meminta sejumlah komponen biaya yang diduga mengalami kenaikan, agar ditelaah lebih cermat.
"Intinya kita minta dikaji ulang lah, sebab ini berkait dengan kenaikan biaya, yang tak sepenuhnya dapat disanggupi, terutama calon jemaah haji," tegas Sekretaris Komisi A ini.
Rudi juga mengusulakn, selain terus berdiplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi, agar BPIH dapat dinegosiasi lebih realistis, perlu dijajaki pemanfaatan dana abadi milik jamaah haji yang kini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kemudian, dana calon jamaah diseluruh Indonesia, yang terus mencicil biaya haji di bank namun tak kunjung berangkat selama belasan tahun, dapat dipertimbangkan untuk diusulkan menalangi komponen BPIH yang mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan laporan BPKH, total dana haji per akhir Mei 2021 sebesar Rp150 triliun. Penggunaan nilai manfaat dana haji diperuntukkan untuk beberapa hal. Yakni, rekening virtual, subsidi BIPIH, biaya kemaslahatan dan biaya operasional.
"Artinya, kedua sumber dana itu dari Tamu Allah itu yang sudah maupun belum berangkat dapat diambil bentuk bunga bank, agar meminimalisir kenaikan BPIH," ujarnya.
Rudi juga menyindir, dana-dana haji tersebut, hendaknya tidak lagi dialokasikan untuk infrastruktur, tetapi bisa diprioritaskan untuk mensubsidi atau menopang BPIH.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
