Mahasiswi Divonis 8 Tahun Penjara, Konsumsi Narkoba dan Tabrak Pengendara di Pekanbaru

Kitakini.news - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 8 tahun penjara mahasiswi yang mengonsumsi narkoba dan menabrak pengendara hingga tewas. Marisa Putri (21) dinyatakan bersalah dan terbukti mengendarai mobil dalam pengaruh ekstasi.
Baca Juga:
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, Kamis (12/12/2024). Marisa Putri hadir di pengadilan sebagai terdakwa. Putusan hakim sesuai dengan tutntutan jaksa.
Hakim mengungkapkan Marisa Putri mengendarai mobil dan menabrak pengendara sepeda motor Renti Marningsih hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru tanggal 3 Agustus 2024. Terdakwa diketahui pulang dari pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam.
Hakim menyatakan Marisa Putri melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa yang saat kejadian berstatus sebagai mahasiswi jurusan psikologi terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Selain itu hakim mencabut surat izin mengemudi terdakwa selama dua tahun. Setelah mendengar putusan hakim, Marisa Putri dan pengacaranya menerima putusan pengadilan. Terdakwa keluar sidang dengan pengawalan anggota TNI.

Terduga Bandar Narkoba Tabrak Sejumlah Pengendara di Medan

Puluhan Mahasiswa di Pekanbaru Gelar Aksi Teatrikal, Tolak RUU Pilkada
