Polda Perintahkan Polrestabes Medan Segerakan Pemulihan Trauma Kasus Pembunuhan Anak

Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) perintahkan Polrestabes Medan untuk segera turunkan tim pemulihan trauma ke rumah keluarga dan orangtua pada tiga anak yang menjadi korban penikaman oleh tetangganya.
Baca Juga:
"Atas kejadian tersebut, keluarga, orangtua korban dan tetangga terlihat sangat syok dan trauma berat," ujar oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi, Rabu siang (11/12/2024).
Dikatakannya, ketiga anak korban yang masih terbilang usia balita harus jadi korban sakit hati dari seseorang pria yang juga tetangga korban.
Ketiga anak itu pun mendapatkan aksi tikaman dengan senjata tajam pisau. Dua diantaranya meninggal dunia sedangkan satunya masih dirawat rumah sakit dengan kondisi kritis.
Kejadian itu pun langsung disaksikan oleh penduduk sekitar dan anak-anak yang ada di lokasi kejadian. Pemandangan itu menimbulkan syok dan ketakutan warga terutama anak-anak yang berada di lokasi.
Sehingga pihak Polda Sumut harus mengambil langkah cepat agar peristiwa ini tidak menjadi dampak bagi masyarakat sekitar dan anak-anak yang ada di lingkungan tersebut.
Tim pemulihan trauma Polda Sumut dan Polrestabes Medan berencana akan ke lokasi tempat kejadian, untuk menemui seluruh pihak keluarga korban dan masyarakat setempat hingga anak-anak yang ada di kawasan Gang Dahlia, Tembung Pasar IX Kecamatan Percut Seituan.
Hal ini dilakukan agar tidak menjadi trauma berkepanjangan atau pun ketakutan yang tidak wajar. Hadi juga berharap, langkah ini bisa mencegah peristiwa kriminalitas seperti apa yang terjadi pada hari ini.

Salah Tangkap, Kapolda Sumut Minta Maaf Pada Ketua Nasdem Sumut

Drainase Penuh Sampah, Jalan Pasar 3 Tembung, Percut Sei Tuan Banjir

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Labuhanbatu

Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Sumut, Brigadir Bayu Dituntut Delapan Tahun Penjara

Istri Rahmadi Desak Kapolda Bongkar Dugaan Penganiayaan dan Raibnya Uang Rp11,2 Juta
