Ondim Dipanggil Polda Sumut Terkait Kasus PPPK Langkat
Kitakini.news - Mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (11/12/2024).
Baca Juga:
Kehadiran Syah Afandin atau Ondim, hanya sebatas memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Syahputra Depari.
"Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka (Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari) sebelumnya," jelas Ondim saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (12/12/2024).
Ondim menambahkan, dalam pemeriksaan kemarin dirinya menerangkan terkait proses dan prosedural terkait dengan penerimaan P3K, baik itu menyangkut SKTT, maupun upaya yang sudah dilakukan pasca pengumuman dengan melakukan koordinasi ke kementerian.
"Tadi itu hanya memberikan keterangan tambahan saja terhadap tersangka Syaiful dan Eka," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Plt Bupati Langkat.
"Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat. Yang bersangkutan hadir," kata Hadi.
Untuk diketahui, sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat.
Terbukti Terima Suap Rp74 Miliar, Eks Bupati Langkat dan Abangnya Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara
Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025
Ricky Anthony Desak Pemkab Langkat Remajakan Pohon Perindang
Syah Afandin Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional
Syah Afandin Kukuhkan Pengurus Besar Kyai Kampung, Garda Terdepan Membina Umat