Hasil Ijtima MUI se-Sumut, Manusia Silver Haram!
Kitakini.news - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapkan manusia silver haram. Fatwa haramnya manusia silver ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022. Ini diungkap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Hasan Matsum, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga:
Terkait fatwa haram manusia silver ini, jelas dia, terdapat tiga alasan utamanya. Yakni, pertama karena cat yang digunakan mengandung timbal yang tinggi dan berbahaya bagi kesehatan kulit.
"Kemudian kedua cat yang digunakan menutup pori-pori, sehingga tidak masuk air wudhu ke dalam kulit yang menyebabkan wudhunya tidak sah," tukasnya.
Lalu yang ketiga, lantaran menjamurnya manusia silver ini menjadi bagian dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan meminta-minta.
Padahal menurut Hasan, perbuatan meminta-minta adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam, kecuali dengan alasan tertentu. Misalnya karena bangrut atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk bekerja.
Kondisi saat ini, lanjutnya, pada umumnya manusia silver ini adalah anak-anak yang berbadan sehat dan mampu untuk bekerja.
"Jika mereka masih usia sekolah diharapkan Dinas Penidikan dan Kebudayaan Kota Medan agar memfasilitasi keberlanjutan pendidikannya," pungkasnya.
Redaksi
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan
Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok