Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Kitakini.news - Polda Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 201,68 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan selama 64 hari pada 9 September - 11 November 2024.
Baca Juga:
Selain sabu-sabu, ganja seberat 272,23 Kg dan pil ekstasi 40.118 butir dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin incinerator.
Polda Sumatera Utara juga berhasil menangkap sebanyak 51 tersangka dengan 32 kasus yang merupakan jaringan narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan. Whisnu mengatakan komitmennya terus memberantas dan memburu para bandar narkoba.
"Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis," tegas Whisnu, (Rabu, 20/11/2024).
Sedangkan modus yang digunakan dengan memasukkan barang bukti ke fiber dengan memakai sampan, diletakkan ke koper kemudian akan dibawa dengan menggunakan pesawat, diselipkan di pintu mobil dan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari empat tahun penjara hingga pidana mati.
Dengan keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini, masyarakat yang terselamatkan akibat bahaya narkoba sebanyak satu juta sembilan ratus tigapuluh lima ribu tujuh ratus limapuluh delapan orang.

Istri Anggota Brimob Laporkan Orangtua Casis Polri ke Polda Sumut

Diduga Polemik 4 Pulau, Relawan Bobby Laporkan Pria Logat Aceh Video Hina Istri Mertuanya

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Modus Bimbel Jalur Khusus, Polda Sumut Gerebek Penipuan Casis Polri Rugikan Korban Rp1,43 Miliar

"Purnawirawan Polri Terlibat Penipuan Penerimaan Bintara, Korban Rugi hingga Ratusan Juta"
