Kamis, 13 November 2025

Pemprovsu dan BPH Migas Teken Kerjasama Pengendalian dan Pengawasan Solar dan Pertalite

Heru - Rabu, 13 November 2024 23:43 WIB
Pemprovsu dan BPH Migas Teken Kerjasama Pengendalian dan Pengawasan Solar dan Pertalite
(Diskominfo Sumut)
Pj Gubsu Agus Fatoni dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertali

Kitakini.news -Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Agus Fatoni dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:

Kerjasama tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Sumut dan BPH Migas guna meningkatkan pengawasan dan pengendalian konsumen JBT dan JBKP agar tepat sasaran.

Pada kesempatan itu, Fatoni mengatakan kerjasama tersebut sangatlah penting untuk memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak, tepat sasaran dan tepat volume.

Menurutnya, Sumut cukup besar, yaitu memiliki 33 kabupaten/kota dengan wilayah yang cukup luas, serta termasuk provinsi terbesar di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, penanganan berbagai kebijakannya perlu dilakukan bersama-sama.

"Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) siap bekerjasama, terus berkoordinasi, dan berkolaborasi untuk memastikan semua program Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya," ujarnya.

Sebagai informasi, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam melakukan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan PKS ini merupakan perjanjian ke-14 yang ditandatangani BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, PKS serupa telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua Tengah dan Papua Barat.

"Luas wilayah penyaluran JBT dan JBKP mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di sisi lain, personel BPH Migas untuk melakukan pengawasan juga terbatas. Oleh karena itu, perlu dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP," ungkapnya.

Kerjasama ini bertujuan agar subsidi yang disiapkan Pemerintah untuk BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya atau tepat sasaran. BPH Migas juga mengharapkan agar pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan terhadap dinas-dinas yang menerbitkan Surat Rekomendasi kepada pengguna BBM subsidi, antara lain usaha mikro kecil dan menengah, usaha perikanan, usaha pertanian dan pelayanan umum.

"Untuk mempermudah penerbitan Surat Rekomendasi, BPH Migas telah menyediakan Aplikasi XStar yang terintegrasi antara pemerintah daerah, Pertamina dan BPH Migas. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, dapat diperoleh data-data yang lebih akurat mengenai konsumen pengguna, dan volume yang dikonsumsi, sehingga perencanaan kebutuhan BBM juga dapat lebih akurat," papar Erika.

Kemudian, BPH Migas juga mengharapkan kerjasama ini dapat diimplementasikan di lapangan, sehingga konsumen pengguna dapat menikmati haknya dan pada akhirnya meningkatkan taraf hidup masyarakat. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

PGN Perkuat Fundamental Bisnis dan Kelola Dinamika Bisnis di Triwulan III 2025

PGN Perkuat Fundamental Bisnis dan Kelola Dinamika Bisnis di Triwulan III 2025

Sulit Dapatkan Solar, Antrian Truk Terjadi di Sidimpuan

Sulit Dapatkan Solar, Antrian Truk Terjadi di Sidimpuan

Korupsi Pembelian BBM, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dipenjara 3 Tahun

Korupsi Pembelian BBM, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dipenjara 3 Tahun

Sudah Sepekan BBM Solar Langka, Antrean Panjang di SPBU

Sudah Sepekan BBM Solar Langka, Antrean Panjang di SPBU

PGN Terus Turunkan Emisi Karbon

PGN Terus Turunkan Emisi Karbon

Komentar
Berita Terbaru