Rabu, 17 September 2025

Dua Serikat Buruh Ancam Mogok Nasional: Tekanan untuk Penegakan UU Cipta Kerja

Fitri - Senin, 04 November 2024 17:50 WIB
Dua Serikat Buruh Ancam Mogok Nasional: Tekanan untuk Penegakan UU Cipta Kerja
Instagram @kspi_citu
Serikat buruh KSPSI dan KSPI ancam akan melakukan mogok nasional selama satu bulan jika pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kitakini.news -Serikat buruh KSPSI dan KSPI ancam akan melakukan mogok nasional selama satu bulan jika pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman ini disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga:

Menurut Said Iqbal, pemerintah diminta untuk tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk perhitungan kenaikan upah minimum pada tahun 2025. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, buruh siap untuk melaksanakan mogok nasional. "Kalau terjadi pelanggaran konstitusi, maka mogok nasional adalah satu-satunya jalan yang kami miliki," tegas Said.
Said mengungkapkan bahwa mogok nasional direncanakan akan berlangsung antara 19 November hingga 20 Desember 2024. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk melakukan mogok ini berkaitan dengan penetapan upah minimum yang dijadwalkan pada 21 November. "Mogok nasional ini akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia," ujarnya.

Mogok ini tidak hanya akan berupa aksi unjuk rasa di depan pabrik-pabrik tetapi juga di gedung-gedung pemerintahan. Said mengungkapkan, "Kami minta seluruh anggota serikat untuk ikut keluar pabrik dan berunjuk rasa."

Said menegaskan bahwa mogok nasional yang direncanakan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2000. Ia mengingatkan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan buruh untuk menuntut hak-hak mereka sesuai dengan konstitusi.

Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI, juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan konstitusi. Ia menekankan perjuangan buruh yang telah berhasil memenangkan 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang kini telah diakui oleh MK. "Keputusan MK itu bersifat final dan harus dilaksanakan tanpa alasan apapun," tegas Andi.

Ancaman mogok nasional ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk segera menanggapi tuntutan serikat buruh. Dengan melibatkan jutaan buruh dari ribuan pabrik, aksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang cukup untuk mendorong pemerintah memenuhi hak-hak buruh sesuai dengan keputusan MK. Jika tidak, mogok nasional akan menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan keadilan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bertemu Gubernur Sumut, DPD KSPSI Minta Awasi Penerapan UMK di RS

Bertemu Gubernur Sumut, DPD KSPSI Minta Awasi Penerapan UMK di RS

PUK FSP KEP SPSI PT SPMN Gelar Musnik I, Himpun Lingga Terpilih Aklamasi

PUK FSP KEP SPSI PT SPMN Gelar Musnik I, Himpun Lingga Terpilih Aklamasi

Federasi Serbundo Tuntut PT ANJ Agri Terkait PHK dan Keadilan Bagi Pekerja

Federasi Serbundo Tuntut PT ANJ Agri Terkait PHK dan Keadilan Bagi Pekerja

Ribuan Buruh Sumut Nyatakan Dukungan untuk Bobby-Surya

Ribuan Buruh Sumut Nyatakan Dukungan untuk Bobby-Surya

Gabungan Elemen SP-SB Sumut Gelar Deklarasi Pemilu Damai dan Doa Untuk Negeri

Gabungan Elemen SP-SB Sumut Gelar Deklarasi Pemilu Damai dan Doa Untuk Negeri

SBSI 1992 Dorong Regulasi Upah 2024 Berpihak pada Buruh

SBSI 1992 Dorong Regulasi Upah 2024 Berpihak pada Buruh

Komentar
Berita Terbaru