Senin, 04 Agustus 2025

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Buang Jasad Korban ke Brastagi

Libatkan Polisi, Pelaku Positif Konsumsi Narkoba
Azzaren - Selasa, 29 Oktober 2024 15:00 WIB
Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Buang Jasad Korban ke Brastagi
Tesks foto : Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat paparan pembunuhan seorang wanita di Karo. (Humas Polda Sumut)

Kitakini.news -Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang wanita inisial MP alias Sela (26) warga Simalungun yang jasadnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga:

Dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, personel menangkap pelaku utama berinisial JO, seorang pengusaha yang merupakan warga Kota Siantar. Selain itu, polisi juga menangkap empat pelaku lainnya karena turut serta dan mengetahui terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku JO, dia positif mengonsumsi narkoba," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/10/2024).

Ia menerangkan, antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dimana korban sudah satu bulan tinggal di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kota Siantar. Peristiwa berdarah itu terjadi saat keduanya melakukan hubungan intim.

"Saat berhubungan itu pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Lalu jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Tanah Karo," ujarnya.

Jasad korban saat ditemukan didapati beberapa luka pada bagian tubuhnya setelah dilakukan oleh Tim Forensik Polres Tanah Karo.

Sumaryono menerangkan, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah pelaku JO didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H," terangnya.Untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan memberi sejumlah uang.

"Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Sumaryono.

Dalam kasus ini, ia menambahkan tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Rugikan dan Bebani Rakyat, Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Tangkap Mafia Beras

Rugikan dan Bebani Rakyat, Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Tangkap Mafia Beras

Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Polda Sumut Bongkar Sindikat TPPO, Agen PMI Ilegal Raup Rp7 Juta per Orang

Polda Sumut Bongkar Sindikat TPPO, Agen PMI Ilegal Raup Rp7 Juta per Orang

Pensiunan TNI Terseret Kasus Penjarahan Pabrik Kaca, 37 Orang Diamankan

Pensiunan TNI Terseret Kasus Penjarahan Pabrik Kaca, 37 Orang Diamankan

Komentar
Berita Terbaru