Sistem Parkir Berlangganan di Kota Medan Dipastikan Tetap Berlaku
Kitakini.news - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, memastikan bahwa sistem Parkir Berlangganan melalui penggunaan stiker barcode tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.
Baca Juga:
Stiker barcode parkir berlangganan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memilih untuk tidak membayar retribusi secara konvensional.
"Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikenakan retribusi parkir lagi secara konvensional. Jika ada petugas yang tetap mengutip retribusi dari pengguna parkir berlangganan, masyarakat dapat segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti," tegas Iswar, Senin (28/10/2024).
Pemko Medan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pelayanan parkir sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Dishub juga mendorong masyarakat untuk memilih parkir berlangganan yang dinilai lebih hemat.
Iswar menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap petugas parkir untuk memastikan kepatuhan pada kebijakan ini, terutama terhadap jukir yang mencoba mengabaikan sistem parkir berlangganan.
Revitalisasi Sekolah di Medan Ditingkatkan, Wakil Wali Kota Minta Tambahan untuk 2026
Ombudsman RI Soroti Keluhan Warga Medan Soal Regulasi PBG, Pemko Janji Perbaikan Cepat
Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
Berikut Solusi Inovatif Rommy Van Boy Terkait Overload TPA Terjun
Komisi IV DPRD Medan Dorong Penegakan Aturan Bangunan