Sistem Parkir Berlangganan di Kota Medan Dipastikan Tetap Berlaku

Kitakini.news - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, memastikan bahwa sistem Parkir Berlangganan melalui penggunaan stiker barcode tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.
Baca Juga:
Stiker barcode parkir berlangganan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memilih untuk tidak membayar retribusi secara konvensional.
"Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikenakan retribusi parkir lagi secara konvensional. Jika ada petugas yang tetap mengutip retribusi dari pengguna parkir berlangganan, masyarakat dapat segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti," tegas Iswar, Senin (28/10/2024).
Pemko Medan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pelayanan parkir sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Dishub juga mendorong masyarakat untuk memilih parkir berlangganan yang dinilai lebih hemat.
Iswar menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap petugas parkir untuk memastikan kepatuhan pada kebijakan ini, terutama terhadap jukir yang mencoba mengabaikan sistem parkir berlangganan.

Bangga Pemuda Medan Ikut Program AIYEP, Rico Waas Berharap Apa Yang Dipelajari Dikontribusikan Untuk Kota Medan

Pemko Medan dan PLN Jalin Kerjasama, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penggunaan Listrik

Tutup Celah Praktik Merugikan Negara, Rico Waas Dorong Digitalisasi Sistem NJOP

Tingkatkan Penegakan Hukum, Polrestabes Medan Usulkan Pembentukan 7 Polsubsektor ke Pemko

Bentuk Polsubsektor Hukum, Pemko Medan Sediakan Lahan Aset Daerah
