Delapan Tahun Garap Lokasi Resapan Air di Sibolangit, Tirtanadi Laporkan “Penggarap” ke Poldasu

Kitakini.news -Delapan tahun diduga menggarap atau menguasai lokasi resapan air Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di Sibolangit dan disinyalir telah menimbulkan Kerugian Negara yang mengakibatkan berkurangnya debit air di Sibolangit berkurang, akhirnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi mengadu ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Baca Juga:
Hal ini terungkap ketika pengacara
Muhammad Sa'i Rangkuti SH MH melakukan Konfrensi Pers dihadapan wartawan
setelah menerima kuasa dari Perumda Tirtanadi, Senin (21/10/2024) sore.
Laporan yang diterima Poldasu dengan
Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA
SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024.
"Kita akan tegak lurus tanpa adanya
kompromi dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti," tegas Sa'i
Rangkuti.
Menurutnya, disamping kerugian negara
tersebut area lokasi resapan air yang dirambah merupakan hajat hidup orang
banyak yang harus dipertahankan untuk ketersediaan air.
Masih kata Sa'I, dirinya sudah memiliki
bahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan yang menguatkan
dugaan pencaplokan area lokasi yang menjadi resapan air tersebut.
Saat disinggung berapa jumlah ukuran
area yang "dikuasai" penggarap tersebut, Sa'i mengatakan sekitar 80,1
Hektar.
"Jelas sekali dari data yang ada
para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan
tanah Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 Juncto 266
yang terjadi di Jalan Rumah Sumbul Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara," beber Sai.
Untuk itu, sambung Sa'I, fakta di
lapangan sudah jelas dan terbukti adanya pihak-pihak lain yang secara paksa
bertentangan dengan hukum menguasai area resapan air yang jika dibiarkan maka
akan dikhawatirkan dikemudian hari masyarakat Kota Medan tidak memperoleh air.
Lebih lanjut Sa'i menjelaskan, sejak
tanggal 31 Mei 2017, Perumda Tirtanadi ketika melakukan pengecekan lahan hutan
milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) yang berada di Desa Rumah Sumbul,
Kecamatan Sibolangit yang selama ini merupakan area resapan air dibawah
pengolah Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No
5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997 ternyata di atas area lahan resapan air
tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan
oleh Kepala Desa Batu Layang sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atau
Badan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023 bahwa Perumda
Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk
kegiatan berusaha.
Dijelaskan Sa'i bahwa akibat dari
perbuatan terlapor tersebut sumber air yang merupakan hajat hidup orang banyak
menjadi berkurang.
Menurut Sa'I, Tirtanadi sudah berulang
kali melakukan upaya mediasi kepada terlapor hal ini dibuktikan dengan puluhan
lembar berita acara rapat kedua belah pihak, namun tidak didapati titik temu
sehingga akan ditempuh melalui jalur hukum. (**)

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Tingkatkan Kompetensi Guru, JMSI Hadirkan Entrepreuneur

Rony Situmorang Minta Perumda Tirtanadi Terus Berbenah

Tepis Isu Miring, Kacab Toba Tirtanadi Angkat Bicara Soal Air Yang Disalurkan

Pemasangan Pilar Batas Wilayah, Langkah Strategis Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang
