Sabtu, 06 September 2025

Ketum PB PASU Desak Gubsu non Aktifkan Irbansus Berinisial H

- Rabu, 14 Desember 2022 01:25 WIB
Ketum PB PASU Desak Gubsu non Aktifkan Irbansus Berinisial H

Kitakini.news – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diminta agar menonaktifkan oknum Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) bernisial H Sumut dikarenakan buruknya pelayanan dan beriskap tidak sopan serta arogan kepada masyarakat.

Baca Juga:

“Oknum Pejabat Irbansus Sumut itu sangat buruk pelayanan yang diberikan, bersikap arogran dan tidak sopan kepada Kuasa Hukum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) Kota Medan, yakni Imam Rusyadi Pangat, SH dan M. Irfan Batubara, SH saat berkunjung ke Kantor Inspektorat Sumut Jalan Wahid Hasyim Nomor 8 Medan, Senin (12/12/2022),” kata Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpukan Advokat Sumatea Utara (Ketum PB-PASU) Eka Putra Zakran, SH MH kepada wartawan melalui keterangan Pers, Selasa (13/12/2022).

Lawyer yang akrab disapa EPZA ini menjelaskan, sikap arogan dan tidak sopan yang ditunjukkan oknum Irbansus Sumut kepada dua anggota dari Kantor Hukum EPZA saat pihaknya melapor ke bagian umum terkait agenda mediasi dengan sejumlah Guru PNS di SMA Negeri 2, Debitur tertunggak di PKP-RI Kotan Medan.

Usai melapor, lanjut EPZA, pihaknya diantar oleh Security ke ruangan Vidkom yang berada di Lantai 2 Kantor Inspektorat Sumut. Setelah beberapa saat, sejumlah Guru PNS datang dan tidak diketahui darimana H datang, dengan tiba-tiba muncul dengan mempertanyakan sejumlah pengacara dari Kantor Hukum EPZA.

“Siapa kalian? Ngapai kalian disini? Kalian tidak ada saya undang,” ucap EPZA menirukan lontaran pertanyaan oknum Irbansus Sumut itu.

Mendengar pertanyaan tersebut, dua anggota Lawyer dari Kantor Hukum EPZA merespon dengan jawaban yang santun.

“Kami sudah melapor tadi pak dan kami diantar Security ke ruangan ini,” ujar EPZA menirukan jawaban Imam Pangat yang merupakan salah seorang anggotanya.

Namun, sambung EPZA, jawaban santun dari salah seorang anggota itu tidak digubris oleh H dan malah melontarkan kata-kata dan kalimat yang sangat tidak sopan serta arogan sembari memanggil Security untuk mengusir pihaknya.

“Jadi melawan Kalian ya. Kalian gak tahu siapa saya disini?,” cetus EPZA menirukan ucapan H.

Mendengar ucapan bernada tinggi dan arogan serta tidak sopan dari H, EPZA kemudian balik bertanya kepada H dan mengejarnya yang sudah berlalu.

“Mendengar ucapan arogan dan tidak sopan berlagak berkuasa dari H, dengan seketika saya langsung bertanya balik, siapa kau rupanya? Lalu saya mengejarnya untuk meminta klarifikasi. Namun H tidak mau berhenti sampai saya mengikutinya masuk ke ruangannya yang ada dilantai 3 yang kemudian ditutup rapat,” tandas EPZA.

“Dia jalan terus keruangannya tanpa ada berkata-kata untuk menjelaskan dasar H berbicara kasar dan arogan berlagak berkuasa itu. Sombong sekali H itu. Saya akan laporan langsung kepada Gubsu Edy Rahmayadi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BKN,” pungkasnya.

Menurut EPZA, sebagai seorang abdi negara, harusnya H bersikap sopan dan bertutur kata melayani dengan santun.

“Bukan malah bersikap sok jago dan sok berkuasa. Anggaplah misalnya kalau pun kami tak diundang, H kan semestinya bicara bagus-bagus saja kepada kami, tidak usah arogan dan sok berkuasa apalagi bernada kasar, cukup bilang maaf, pertemuan kali ini hanya untuk majelis guru, itukan jauh lebih elegan, kami pun dengan etikad baik pasti keluar, ini malah marah-marah, pakai istilah "klen gak tau siapa saya disini’, kesannnya sangat arogan dan sombong sekali,” cetusnya.

“Sebagai masyarakat biasa saja mestinya kami dihormati, apalagi kami para advokat adalah empat pilar penegak hukum. Lagian kantor inspektorat itu milik negara, bukan milik moyangnya, jadi gak usah bersikap arogan dan sombong jadi ASN,” tukasnya.

“Terakhir perlu saya tegaskan, dalam Pasal 14 UU Advokat (UU No. 18/2003) dikatakan, Advokat Bebas Mengeluarkan Pendapat dan Pernyataan Dalam Membela Perkara Yang Menjadi Tanggung Jawabnya. Sebab itu, saya minta Gubsu Edy Rahmayadi supaya menonaktifkan H dari Irbansus. Hemat saya dia tidak layak disitu. Konsep ASN kan pelayan masyarakat, bukan raja, kalau raja ya Advokatlah. Advokat itu sering saya sebut sebagai King Lawyers, karena tak dibayar APBN,” cetusnya.




Redaksi 





Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Komentar
Berita Terbaru