Selasa, 09 September 2025

Pimpinan DPR-RI Didesak Percepat Pengesahan RUU PPRT

- Senin, 23 Januari 2023 15:04 WIB
Pimpinan DPR-RI Didesak Percepat Pengesahan RUU PPRT

Kitakini.news – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Baca Juga:

 

Hal ini dikatakan Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI, Taufik Basari merespon pernyataan Presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepat pengesahan RUU PPPRT menjadi UU.

 

Taufik menjelaskan, draf RUU PPPRT telah disetujui mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada 1 Juni 2022 lalu. Sebanyak 7 fraksi mendukung dan dua fraksi menolak.

 

Menurut Taufik, RUU itu telah pula disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.

 

"RUU Perlindungan PRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Baleg DPR. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," terang Taufik di Jakarta seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Senin (23/1/2023)

 

Taufik menuturkan, dirinya terus mendorong agar RUU PPRT selalu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas.

 

"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden, saya harap dalam rapat paripurna di masa sidang Januari-Februari ini RUU Perlindungan PRT segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah,” tandasnya.

 

Taufik juga mengingatkan bahwa RUU itu telah dinanti-nantikan para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak. RUU itu juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja.

 

Pentingnya mendorong RUU PPRT itu, lanjut Taufik mengingat nantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi pemberi kerja dengan PRT. Hal tersebut mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.

 

Hal lain yang juga diperketat dalam RUU PPRT tersebut terkait pemberian pelatihan keterampilan, sumber informasi kerja yang dipusatkan pada balai latihan termasuk adanya sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyekap PRT.

 

"Kini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan memberikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," pungkasnya.

 

 






Redaksi

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Komentar
Berita Terbaru