Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Bapenda Medan Tagih Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Rp5 Miliar

Baca Juga:
Meningkatkan pendapatan daerah terus dilakukan Pemko Medan. Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kekurangan pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar Rp5.010.487.193,21.
"Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak yang bersangkutan," ujar Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, Senin (30/9/2024).
SKPDKB ini merupakan surat resmi yang memberitahukan wajib pajak tentang jumlah pajak yang belum dibayarkan dan harus segera dilunasi.
Kekurangan pendapatan pajak ini terjadi akibat ditemukannya bukti baru oleh BPK RI dalam laporan keuangan wajib pajak. "Wajib pajak ternyata belum melaporkan seluruh pendapatan mereka secara akurat," jelas Sutan.
Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, menegaskan pentingnya menindaklanjuti temuan BPK ini.
"Pendapatan pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan Kota Medan. Oleh karena itu, kita harus memastikan semua wajib pajak memenuhi kewajibannya," tegas Sulaiman.
Bapenda Kota Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih baik.

Pemko Medan Tingkatkan Kerja Sama dengan BPPVP untuk Kurangi Pengangguran

Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk Pencari Kerja di Medan

Wali Kota Medan Targetkan "Medan Bertuah" Terwujud di 2029

Wali Kota Medan Hadiri Tahlilan dan Sampaikan Duka Cita

Pemerintah Kota Binjai Kembali Raih Opini WTP ke-9 Kalinya
