Ratusan Guru Minta Polres Langkat Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Pernyataan PPPK Guru 2023

Kitakini.news -Ratusan guru yang tergabung dalam Aliansi Peduli Tenaga Pendidik Kabupaten Langkat, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Langkat, Stabat, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga:
Para tenaga pendidik ini meminta penyidik Polres Langkat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan PPPK 2023 atas nama Meilisya Ramadhani (38), warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Tetapkan
Meilisya Ramadhani jadi tersangka dan segera dilakukan penahanan, karena telah
melakukan pelanggaran hukum," teriak Koordinasi Aksi Aliansi Peduli Tenaga
Pendidik Kabupaten Langkat Saiful Amri Nasution.
Dikatakan Saiful, dengan adanya Laporan PolisiNomor: LP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 September 2024 atas nama Meilisya Ramadhani, pihaknya meminta Kapolres Langkat untuk tidak menunda-nunda penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Pak Kapolres
Langkat, segeralah lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, jangan ditunda-tunda
lagi, karena yang bersangkutan membuat resah tenaga pendidik di Kabupaten
Langkat," teriak para guru yang didominasi PPPK.
Menurut Saiful, pihak
terlapor kerap mengganggu jalannya penyerahan SK penetapan PPPK 2023 di Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
"Seperti kemaren,
terlapor dan rekan-rekannya mendatangi kantor BKD Langkat saat penyerahan SK
penetapan PPPK 2023, sehingga penyerahan SK tersebut ditunda oleh BKD,"
terangnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkab Langkat agar melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN Medan yang membatalkan hasil pengumuman kelulusan PPPK Langkat 2023.
Menyikapi tuntutan ratusan guru tersebut, Kabag OPS Polres Langkat Kompol Abdul Rahman, mengatakan, pihaknya sudah memahami dan menampung aspirasi para guru.
"Aspirasi para
guru akan kita sampaikan kepada pimpinan kami Kapolres Langkat, agar segera
ditindak lanjuti," ucapnya. (**)
Terpisah, Kuasa Hukum
Pj Bupati Langkat selaku tergugat, Togar Lubis SH, memastikan pihaknya
melakukan banding atas putusan PTUN Medan terhadap PPPK Langkat 2023.
"Kami selaku
kuasa hukum tergugat dalam hal ini Pj Bupati Langkat, memastikan akan
melakukan banding terhadap putusan PTUN Medan," tegas Togar. (Junaidi)
Teks foto : Kabag Ops
Polres Langkat menemui para guru yang berunjukrasa (junaidi)

Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran

Halua, Manisan Unik Khas Melayu Langkat

Ini Peluang Emas untuk Calon Mahasiswa Sumut Kuliah di Turki!

Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Isak Tangis Nenek Saniar Pecah Saat Kedatangan Kapolres Padangsidimpuan
