Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Pil Ekstasi Divonis Pidana Mati

Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis mati terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol (35) yang merupakan seorang kurir 28 Kilogram Narkoba jenis Sabu dan 14.431 butir pil Ekstasi.
Baca Juga:
Warga Komplek Rivera Blok B No. 19 Desa Ujung Serdang,
Kecamatan Tanjung Morawa, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114
ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana
dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban
Gaol oleh karena itu dengan pidana mati," vonis Ketua Majelis Hakim, Lenny
Megawaty Napitupulu, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis
(26/9/2024) sore.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkoba, perbuatan
terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama berdampak runtuhnya generasi
muda. Sedangkan, yang meringankan tidak ada.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, selanjutnya Majelis
Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Sebagaimana diketahui, putusan tersebut conform atau sama
dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Francesco dengan hukuman mati.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin
(29/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan Flamboyan
Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Perkaranya berawal pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwa
untuk menerima pil Ekstasi.
Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh
orang yang tidak dikenalnya dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke
SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi di dekat SPBU tersebut.
Selanjutnya, terdakwa pun pergi menuju SPBU Flamboyan dengan
mengendarai sepeda motor dan pada saat terdakwa berada di dekat SPBU Flamboyan,
datang 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam mendekati terdakwa.
Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang dan
menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepada
terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.
Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa sebuah tas
yang berisikan pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di Jalan
Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa
menuruti perintah itu.
Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali
menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta
menghitung kondisi pil ekstasi tersebut. Setelah diperiksa, terdakwa menyimpan
barang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.
Kemudian, pada Kamis (25/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB
ketika terdakwa berada di rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga dan
menyuruh terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut dan terdakwa pum
mengiyakannya.
Selanjutnya, pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB,
terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari,
Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di
sebuah warkop pinggir jalan.
Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh
orang yang tak dikenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia dan
menanyakan posisi terdakwa. Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali
dihubungi oleh orang yang tak dikenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi ke
Simpang Melati.
Terdakwa kemudian pun pergi ke lokasi yang diperintahkan itu
dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, terdakwa berhenti di dekat
Showroom Toyota dan kemudian datang 1 unit mobil Avanza berwarna putih
mendekati terdakwa dan keluar seseorang yang menyerahkan 2 buah tas berisi sabu
kepada terdakwa.
Setelah terdakwa menerima sabu tersebut, terdakwa langsung
pergi menuju ke rumah kontrakan untuk menyimpan barang haram itu lagi.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa
menghitung dan memeriksa kondisi sabu-sabu tersebut.
Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi
oleh Lundu Silitonga dan menyuruhnya untuk menyiapkan 2 bungkus sabu-sabu untuk
diserahkan atau diantarkan kepada seseorang.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi orang tersebut dan sepakat
untuk bertemu di Jalan Bunga Terompet. Kemudian, Lundu Silitonga datang ke
kontrakan menjemput terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jalan Bunga
Terompet. Setelah itu, terdakwa kembali ke kontrakan sedangkan Lundu Silitonga
pergi meninggalkan terdakwa.
Kemudian, pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB,
petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah
mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.
Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran sebagai
pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover
buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan
sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada di
warkop yang berada di Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga
dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah
kontrakan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan sesampainya di rumah
kontrakan terdakwa mengambil 1 bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper
bag.
Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan
mengendarai 1 unit sepeda motor dengan membawa 1 bungkus sabu tersebut dan
sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.
Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang menyimpan barang haram. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut. (**)

Miliki Sabu, Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan
