Senin, 16 Juni 2025

Berikut Langkah Komisi IV DPRD Medan Selamatkan PAD

Siti Amelia - Senin, 15 Juli 2024 17:00 WIB
Berikut Langkah Komisi IV DPRD Medan Selamatkan PAD
amelia
Komisi II DPRD Medan saat sidak retribusi persetujuan bangunan.

Kitakini.news - Menyalamatkan kebocoran PAD dari retribusi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Komisi IV DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan sidak ke sejumlah bangunan yang melanggar izin, Senin (15/7/2024).

Baca Juga:

Sidak dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST didampingi anggota komisi Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga dan Edwin Sugesti Nasution.

Hadir juga perwakilan OPD Pemko Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Disetiap kesempatan, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pemilik bangunan agar mentaati aturan yang berlaku.

Kepada pihak Pemko Medan Haris mendorong perugas dilapangan agar melakukan tindakan tegas bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan.

Seperti sidak yang dilakukan ke Hotel Grand Central di Jl Sei Belutu, Medan Baru. Pihak manajemen Hotel tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen yang dipertanyakan dewan.

Dimana Haris bersama koleganya mempertanyakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Hotel, izin dari Air Bawa Tanah (ABT), izin pemakaian genset dan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Apalagi keberadaan hotel yang berada di kawasan pemukiman bahkan dituding akibat genset terjadi pencemaran limbah udara.

Akibat tidak menjalankan ketentuan tersebut, anggota Komisi IV Davit RG Sinaga menyebut terjadi kebocoran PAD.

Sama halnya dengan Antonius Tumanggor terkait dugaan keberadaan restoran Havana Cetral Hall yang tidak memiliki izin di komplek Hotel supaya disegel.

Selanjutnya Komisi IV melakukan sidak ke Cordex Hotel di Marelan. Hotel tersebut dituding menyalahi aturan karena bangunan ruko sebelumnya berubah fungsi menjadi Hotel. Pada kesempatan itu Haris Damanik minta pihak Pemko Medan supaya merevisi izin.

Kemudian Komisi IV bergerak menuju pembanguan gedung sekolah Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah di Medan Marelan.

Pihak Yayasan dituding melakukan pelanggaran mendirikan bangunan tanpa izin. Pada hal Pemko Medan sudah menolak permohonan izin karena daerah dimaksud merupakan kawasan pada penduduk bukan untuk kawasan pendidikan.

Terakhir, rombongan mengunjungi bangunan 12 unit rumah koskosan dibangun tanpa izin di Jl Jati III Sp Jl Menteng Raya III.

Haris Kelana Damanik bersama anggota dan tim dari Pemko Medan memberikan pemahaman agar izin diurus sesuai ketentuan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Soroti Program Merata di Medan: Upaya Menata Kabel Listrik dan Telekomunikasi

DPRD Medan Soroti Program Merata di Medan: Upaya Menata Kabel Listrik dan Telekomunikasi

Fraksi PSI DPRD Medan Dorong Penambahan Anggaran untuk Infrastruktur

Fraksi PSI DPRD Medan Dorong Penambahan Anggaran untuk Infrastruktur

Tegas! DPRD Medan Perintahkan Segel Dua Bangunan 2 Lantai Tanpa PBG

Tegas! DPRD Medan Perintahkan Segel Dua Bangunan 2 Lantai Tanpa PBG

Rapat di DPRD Medan Penutupan Akses Jalan di Pintu Tol Bandar Selamat Terungkap

Rapat di DPRD Medan Penutupan Akses Jalan di Pintu Tol Bandar Selamat Terungkap

Syaiful Ramadhan Dukung Tindakan Tegas Rico Terhadap ASN Positif Narkotika

Syaiful Ramadhan Dukung Tindakan Tegas Rico Terhadap ASN Positif Narkotika

Bukti Pengelolaan Keuangan Medan Berkualitas, Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut

Bukti Pengelolaan Keuangan Medan Berkualitas, Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut

Komentar
Berita Terbaru