Hendra DS Dorong Petugas Kebersihan Jalankan Tugas Sesuai Ketentuan
Kitakini.news - Anggota DPRD Medan Hendra DS mendorong petugas kebersihan dari Pemko Medan menjalankan tugas dengan baik, mengumpulkan sampah sesuai ketentuan. Dengan begitu maka Kota Medan dapat menjadi kota terbersih di Indonesia.
Baca Juga:
"Kedepan, Kota Medan berpotensi menjadi kota terbersih, tapi itu memang benar-benar bersih tidak ada karena embel-embel lain. Karena Kota Medan, memang layak jadi kota terbersih," ucapnya, Senin (15/9/2024).
Hendra DS mengatakan hal itu karena Kota Medan sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dan turunannya, Perwal Nomor 21 Tahun 2021.
Kata dia, pada Perda dan Perwal tersebut sudah dijelaskan tentang tata cara pengelolaan persampahan yang baik dan benar.
"Perda ini melindungi kita agar pengelolaan sampah ini terlaksana dengan baik. Kedepan kita minta tambah infrastruktur sampah dan jam pengumpulan sampahnya ditambah lagi. Kalau bisa pagi dan malam," papar Hendra DS.
Di Perda tersebut juga sudah dijelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan yang menjamin terseleggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
"Apalagi, jika lurahnya mau berniovasi dengan membuat bank sampah agar sampah ini menjadi barang yang bernilai ekonomis," ujarnya.
Namun, jelas dia, setiap warga Kota Medan wajib menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Bagi warga yang membuang sampah sembarangan, didenda 10 juta atau penjara 3 bulan. Sanksi ini sudah berlaku, mulai tahun ini. Jadi, harus berhati-hati," tandasnya.
Ketua DPRD Medan Apresiasi Kapolrestabes Baru, Janji Sinergi untuk Keamanan Kota
Komisi IV DPRD Medan: “Banjir Tak Akan Selesai Kalau Sungai Dikepung Beton J-City dan CityView!”
Lalilatul Badri Setujui Audit Independen, Ajakan Warga Lawan Bangunan Liar
DPRD Medan Segel Perumahan Ilegal untuk Lindungi Pendapatan Daerah
Komisi IV DPRD Medan Dorong Penegakan Aturan Bangunan