Berikut Tujuan RDP Komisi I DPRD Medan Soal Kecurangan Petugas Pemilu 2024

Kitakini.news - Anggota Komisi I DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan karena menilai oknum petugas KPU, PPS dan PPK bahkan Bawaslu serta Panwas Kecamatan banyak melakukan kecurangan.
Baca Juga:
Maka dianggap perlu dilakukan evaluasi dengan harapan Pilkada 27 November 2024 berlangsung lebih baik.
Begitu juga terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024. Paul MA Simanjuntak bermohon kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit dana hibah.
"Itu berasal dari uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan," jelas Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Medan di ruang Komisi I gedung dewan, Selasa (9/7/2024).
Masih dalam suasana rapat, Ketua DPC PDI Kecamatan Medan Timur Lisa Barus menyebutkan, berbagai dugaan kecurangan petugas PPK dan PPS terjadi di Dapil III hingga ke KPU. Dan sangat disayangkan, petugas yang diduga terlibat masih dilantik kembali sebagai penyelenggara Pilkada.
Ditambahkan, ada suatu keanehan, surat dari pelapor tanggal 8, namun pihak KPU melakukan pernyataan telah membahas pada tanggal dengan bulan dan tahun yang sama.

HMI Kota Medan Kritik Sikap Ketua DPRD Wong Chun Sen Terkait Lokasi Pertemuan dengan Mahasiswa

Jansen Bilang Anggota DPRD Medan Tidak Hidup Mewah, Justru Banyak Kesulitan

Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Daring DPRD

Antisipasi Keamanan, Rapat Paripurna DPRD Medan Digelar Secara Daring

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan
