Berikut Tujuan RDP Komisi I DPRD Medan Soal Kecurangan Petugas Pemilu 2024

Kitakini.news - Anggota Komisi I DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan karena menilai oknum petugas KPU, PPS dan PPK bahkan Bawaslu serta Panwas Kecamatan banyak melakukan kecurangan.
Baca Juga:
Maka dianggap perlu dilakukan evaluasi dengan harapan Pilkada 27 November 2024 berlangsung lebih baik.
Begitu juga terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024. Paul MA Simanjuntak bermohon kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit dana hibah.
"Itu berasal dari uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan," jelas Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Medan di ruang Komisi I gedung dewan, Selasa (9/7/2024).
Masih dalam suasana rapat, Ketua DPC PDI Kecamatan Medan Timur Lisa Barus menyebutkan, berbagai dugaan kecurangan petugas PPK dan PPS terjadi di Dapil III hingga ke KPU. Dan sangat disayangkan, petugas yang diduga terlibat masih dilantik kembali sebagai penyelenggara Pilkada.
Ditambahkan, ada suatu keanehan, surat dari pelapor tanggal 8, namun pihak KPU melakukan pernyataan telah membahas pada tanggal dengan bulan dan tahun yang sama.

DPRD Medan Soroti Dugaan Penimbunan Anak Sungai di Belawan, Desak Tindakan Tegas

Komisi 4 DPRD Medan Siap Tindak Lanjuti Pelanggaran Pembangunan di Pulo Brayan

Pemko Medan Didesak Tanggap Terhadap Korban Kebakaran

Edi Saputra Tanggapi Kebakaran di Medan dengan Bantuan Langsung

Dodi Robert Simangunsong : Insiden Toilet Bukan Terkait Komisi III, Tapi Masalah Pribadi
