Pria 50 Tahun di Tapteng Tertangkap Kasus Judi Online

Kitakini.news - Usia ternyata tidak menjadi titik penentu setiap manusia mau mengubah sikap menjadi lebih baik, seperti halnya AH, 50, terlibat kasus judi online hingga diamankan jajaran Polsek Barus dari Dusun IV Sibintang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (11/9/2024) pukul 22.30 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria disebuah warung di Dusun IV Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah sering melakukan permainan judi online.
"Dari pelaku di TKP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp167.000, satu buah buku tulis dan satu buah tas sandang" Jelas Kapolsek Barus.
Selain itu, Kapolsek Barus juga menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapteng untuk memberantas segala bentuk perjudian. Dan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya.
Polres Tapteng katanya, juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.

OJK Sumut dan Pemkab Deli Serdang Gelar Edukasi Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong

Polsek Pandan Bersihkan Masjid Terdampak Longsor di Tapanuli Tengah

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang Tapanuli Tengah

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Rotasi Pejabat Utama Polres Tapteng: Wakapolres Dilantik, Sejumlah Pejabat Bergeser
