Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Sibolga

Kitakini.news - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pantai Ujung Sibolga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga pada Senin (26/8/2024) pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Pelaku yang petugas amankan berinisial AS, 40 tahun, seorang warga asal Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Lufman, satu paket ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,0 Gram.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, IPTU Gunawan Sinurat menerangkan bahwa pelaku AS saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan barang bukti langsung diamankan.
"Berdasarkan hasil interogasi awal Tim Opsnal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal namanya di Kota Padangsidimpuan," terang IPTU Gunawan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Tapteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Parbetor

Polres Tapteng Sembelih 7 Ekor Hewan Kurban, Rayakan Idul Adha 1446 H

Satlantas Polres Tapteng Olah TKP Peristiwa Tabrakan Beruntun di Sitahuis

Polres Tapteng Patroli di Wilayah Rawan Saat Malam Hari
