Satpol PP Pekanbaru Segel Tempat Penitipan Anak Early Steps Daycare
Kitakini.news - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menyegel tempat penitipan anak atau Early Steps Daycare.
Baca Juga:
Penyegelan ini dilakukan setelah pemilik daycare terbukti tidak memiliki izin aktivitas. Pemilik daycare juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita.
Anggota Satpol Pamong Praja mendatangi Early Step Daycare, Jalan Anugrah, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Petugas langsung menyegel tempat penitipan anak ini dan melarang kegiatan apapun.
Penyidik Satpol PP Pekanbaru, Apriadi Permana, Kamis (15/8/2024), mengatakan penyegelan disaksikan ketua RT dan RW setempat serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau. Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan daycare tidak memiliki izin sebagai tempat pengasuhan balita dan ruang belajar.
Apriadi menegaskan Early Steps Daycare ditutup menyusul terungkapnya dugaan penganiayaan anak di lokasi ini. Dalam kasus ini, orang tua korban melaporkan pemilik dan pengasuh daycare ke Polresta Pekanbaru. Polisi sudah menetapkan pemilik daycare berinisial WF dan pengasuh DM sebagai tersangka.
Dalam video yang beredar di masyarakat terlihat seorang anak mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan pengasuh anak. Kejadian dalam ruangan ini direkam mantan pegawai tempat penitipan anak.
Polresta Pekanbaru menyatakan motif tersangka menganiaya anak berinisial F karena korban tidak mau diam saat diberi makan.
Pondok di Simarsayang Disisir, Sepasang Sejoli Lolos Dari Pengejaran Satpol PP
Satpol PP Padangsidimpuan Gencarkan Penangan dan Pengawasan Terhadap Pelanggar Perda
Satpol PP Sidimpuan Sosialisasikan Perwal Kepada Pengusaha di Bukit Simarsayang
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL Hingga Pengusaha Barang Bekas
Satpol PP Bersama Polres Padangsidimpuan Razia Gabungan Antisipasi Lonjakan Harga BBM