Pemprovsu Didesak Fogging Kawasan Terdampak DBD dan Malaria di Nisel

Kitakini.news - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Penyabar Nakhe mendesak Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk mengintensifkan penyemprotan (Fogging) di kawasan terdampak penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Malaria di wilayah Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Baca Juga:
"Kita desak secepatnya kepada Pemprovsu melalui Dinas Kesehatan di kabupaten/kota untuk mengintensifkan Fogging, guna mencegah meluasnya wabah DBD dan Malaria di Nisel," tegas Panyabar kepada Wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (16/8/2024).
Hal ini disampaikan Penyabar Nakhe merespon update wabah DBD yang melanda tujuh kecamatan yang terdampak, meliputi Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Simauk, Tanah Masa dan Hibala.
Dilaporkan, delapan orang meninggal dan ratusan terjangkit, 554 warga lainnya telah dirawat dan dinyatakan sembuh dari wabah Malaria tersebut.
Menyikapi hal itu, Panyabar Nakhe menyampaikan rasa prihatinnya, dan menegaskan perlu dilakukan langkah segera, terkodinir, dan komprehensif, guna mencegah meluasnya wabah tersebut.
Menurut Panyabar, Fogging diharapkan dapat memutus rantai penularan penyakit DBD, dengan penyemprotan asap atau kabut yang mengandung insektisida ke udara.
"Fogging juga bertujuan untuk membunuh nyamuk dewasa penyebab DBD," ujarnya.
Penyabar juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk secara rutin mengecek sejumlah bak mandi dan penyimpanan air di wilayahnya, untuk melumpuhkan jentik nyamuk DBD.
"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menguras bak mandi minimal seminggu dua kali, guna mencegah berkembang biaknya jentik nyamuk," terangnya.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat, Panyabar mengapresiasi Pemkab Nisel yang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue dengan Nomor 100.3.3.2/639/2024 selama 14 hari hingga tanggal 23 Agustus 2024.
Selain itu, Bupati Nisel juga telah membentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Kejadian Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah yang ditetapkan melalui surat bernomor 100.3.3.2/646/2024 pada tanggal 9 Agustus 2024.
Di sisi lain, pemerintah kecamatan bersama muspida Nias tak henti menggencarkan gotong royong pembersihan lingkungan sebagai bentuk mitigasi dan antisipatif.
Saat ini, wabah penyakit yang disebabkan oleh parasit protozoa yang ditularkan melalui gigitan nyamuk aedes aegypti dan anopheles itu masih mengintai sebagian besar masyarakat Nisel.
Kasus wabah yang masuk dalam kategori bencana non alam sesuai UU Nomor 24 tahun 2007 itu sebenarnya juga menjadi ancaman di wilayah lain di Tanah Air. (**)

Siap Jadi Garda Terdepan, MKGR Sumut Dukung Penuh Ijeck Jadi Ketua Golkar

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Perlu Dikaji Komprehensif

Timbul Sibarani: Dinas LH Harus Tegas Soal Limbah

Timbul Jaya Sibarani: Tak Ada Alasan Gantikan Musa Rajekshah Pimpin Golkar Sumut

Kekurangan Anggaran, BWS Sumatera II Harus Kolaborasi Dengan Komisi D DPRD Sumut
