Kurator Tetap Lanjutkan Pemberesan Harta Pailit Koperasi CU Satolop

Kitakini.news - Anggota Tim Kurator dalam kasus Pailit Koperasi CU Satolop, Hadi Yanto tetap terus melanjutkan proses pemberesan harta Pailit seperti yang telah diputuskan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
"Dalam upaya pemberesan tersebut tim kurator telah empat kali mengadakan lelang barang tidak bergerak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ujar Hadi kepada para awak media di Medan Senin (12/8/2024).
Diantaranya, lanjut Hadi, dua kali di KPKNL Padang Sidempuan dan dua kali lelang barang bergerak di KPKNL Kota Medan. Namun, Tim Kurator menghadapi kendala karena tidak adanya peminat yang ikut serta dalam lelang tersebut.
"Walaupun harga lelang sudah mendekati nilai Likuidasi sesuai dengan penilaian aset oleh pihak Appraisal, hanya satu unit mobil Kijang Kapsul yang berhasil terjual dari empat kali lelang yang telah dilaksanakan," bebernya.
Kemudian, lanjut Hadi, pada Agustus 2024 ini, pihaknya juga telah mendaftarkan lelang ulang di KPKNL Padang Sidempuan dan saat ini tim kurator masih menunggu jadwal dari pegawai lelang serta penetapan jadwal lelang dari KPKNL.
"Tim kurator berharap lelang kali ini dapat menarik minat pembeli sehingga pembayaran tahap pertama bisa dilaksanakan dan dibagi sesuai asas pari passu pro rata," terangnya.
Hadi juga menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku kurator bertanggungjawab dan wajib menyampaikan hasil kinerja dalam pemberesan harta pailit kepada Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Medan setiap tiga bulan sekali.
Proses pemberesan ini tidak memiliki batas waktu tertentu dan akan berlanjut hingga seluruh boedel pailit terjual dan pembagian selesai dilakukan.
Hadi berharap para kreditur dapat bekerjasama untuk mencari investor yang bersedia membeli harta pailit tersebut, sehingga pembayaran tahap pertama dapat segera dilakukan.
"Saat proses PKPU berlangsung, Hakim Pengawas telah memperingatkan tentang potensi lamanya waktu kepailitan sebelum pembahasan proposal perdamaian dan voting dilakukan," pungkasnya.
"Namun, beberapa kuasa hukum yang mewakili kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur PKPU pada saat itu. Sehingga Pengadilan Niaga pada PN Medan menjatuhkan pailit terhadap Koperasi CU Satolop," terangnya. (**)

Wamenkop: Pendirian 80.000 Koperasi Merah Putih Tekan Angka Kemiskinan Ekstrim

Pemko Binjai Gelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Komitmen Arahan Pusat, Langkat Tuntas Bentuk 277 Koperasi Merah Putih

Pemko Binjai Ikuti Sosialisasi Inpres Percepatan Pembentukan KMP

Dukung Percepatan Pembentukan KMP, Pemprovsu Segera Bentuk Satgas
