Anggota DPRD Medan Bahas Ranperda Perumahan dan Pemukiman

Kitakini.news - DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan rapat pembahasan.
Baca Juga:
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (8/7/2024) itu dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, selaku Ketua Pansus didampingi anggota Pansus lainnya.
Hadir juga dalam rapat tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait antara lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya.dan Tata Ruang Kota Medan.
Bagian Hukum Setda Kota Medan, Pimpinan/Pengelola Griya Riatur, Pimpinan/Pengelola Citra Garden Medan, Pimpinan/Pengelola Komplek Tomang Elok dan lainnya.
"Rapat Pansus ini membahas tentang naskah akademik berupa pasal per pasal terkait Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,"kata Paul Mei.
Dimana kata anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Medan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Medan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Ranperda ini harus dilakukan pembahasan pasal per pasal, agar tidak ada pihak yang dirugikan,"ungkap Paul.

Apartemen CityView Belum Punya Izin, Politisi PKB: Kalian yang Tidak Kerja, Kami yang Kena!

Camat Tak Hadiri RDP, Picu Kekecewaan Komisi IV DPRD Medan

Dilaporkan Pasien, DPRD Medan Perintahkan Klinik Luluh Hentikan Operasi Sementara

Komisi IV DPRD Medan Desak Pembongkaran Pagar Besi Penghalang Akses Jalan Umum

DPRD Medan Dorong Pemeriksaan Mendalam atas Dugaan Kecurangan Pengangkatan Kepling di Titi Papan
