Sabtu, 15 November 2025

Dua Pria Ini Edarkan Ganja di Jembatan Kembar Pinangsori, Tapteng

Efendi Jambak - Kamis, 01 Agustus 2024 20:00 WIB
Dua Pria Ini Edarkan Ganja di Jembatan Kembar Pinangsori, Tapteng
Teks foto : Kedua Pelaku Menunjukkan barang bukti di ruangan Mapolres Tapteng. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Tim opsnal Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis ganja, tepatnya di Jembatan Kembar Kecamatan Pinangsori, Tapteng.

Baca Juga:

Pelaku yakni M, 33 Tahun, tukang becak dan HL, 37 tahun, wiraswasta. Kedua pelaku merupakan warga Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan dua pria tersebut berlangsung Selasa (30/7/2024) malam. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua Ons ganja keringan siap edar.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunawan Sinurat menyampaikan bahwa dari TKP petugas mengamankan barang bukti satu paket ganja kering dibalut kertas nasi berwarna coklat, satu kotak rokok berisikan paket ganja dan satu unit ponsel.

"Paket ganja kering berbungkus kertas nasi petugas dapatkan dari pelaku M. Sedangkan yang dalam bungkus rokok, kita dapati dari tangan HL," jelas Gunawan.

Selain itu, hasil interogasi petugas kedua pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut diperoleh dari seorang pria inisial (P) di Kota Padangsidimpuan.

"Sempat dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pria (P) diwilayah Kota Padangsidimpuan. Namun Tim Opsnal tidak berhasil menemukan pria dimaksud," ucap Iptu Gunawan.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi

Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Mahasiswa UMSU Dituntut 13 Tahun Penjara karena Edarkan 31,5 Kg Ganja

Mahasiswa UMSU Dituntut 13 Tahun Penjara karena Edarkan 31,5 Kg Ganja

Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74

Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Polsek Pandan Bersihkan Masjid Terdampak Longsor di Tapanuli Tengah

Polsek Pandan Bersihkan Masjid Terdampak Longsor di Tapanuli Tengah

Komentar
Berita Terbaru