Pemprovsu Dorong Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ditetapkan Sebagai Perda

Kitakini.news -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendorong agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga bisa menjalankan tugas lain. Termasuk penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang segera disusun.
Baca Juga:
"Pemprovsu berharap tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kita bisa melanjutkan tugas lain dalam rangka penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang segera kita susun," ujar Penjabat Gubernur Sumut (Pj Gubsu), Agus Fatoni kepada wartawan di Medan, Jumat (26/7/2024).
Fatoni juga mengapresiasi dan ucapan terima kasih yang tidak
terhingga kepada anggota dewan yang terhormat karena telah banyak mencurahkan
tenaga, pikiran, dan segala daya upaya dalam penyempurnaan rancangan peraturan
daerah sehingga menjadi lebih baik dan sempurna.
"Ini untuk mempertahankan dan meningkatkan iklim kondusif di Sumut
agar kita dapat melanjutkan perbaikan dan pembangunan yang berkelanjutan,
sehingga peningkatan kesehatan masyarakat ke depan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,"
ucapnya.
Karena itu, sambungnya, diperlukan
Perda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan guna mewujudkan kegiatan
pariwisata di Provinsi Sumut, yang memberikan rasa aman, nyaman, memenuhi
standar kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan, serta
memenuhi standar usaha pariwisata.
"Sebagaimana kita ketahui bersama penyelenggaraan kepariwisataan
merupakan kegiatan yang terencana, terkoondinir, terintegrasi, dan
berkelanjutan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan
intelektual setiap wisatawan melalui kegiatan wisata. Sehingga terwujud
kepariwisataan yang unggul, terpadu, dan mampu meningkatkan pendapatan daerah,"
paparnya.
"Harapannya terwujud peningkatan kualitas dan kuantitas usaha
pariwisata, kualitas dan kuantitas pelaku usaha pariwisata, kualitas
kelembagaan pariwisata, kunjungan wisata lokal, kunjungan wisatawan
mancanegara, durasi kunjungan wisata lokal dan mancanegara yang jauh lebih
panjang, dan peningkatan pendapatan daerah di bidang pariwisata," terangnya.
Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, peningkatan tersebut dapat
dilakukan melalui pemenuhan standar produk pelayanan sarana prasarana keamanan,
keselamatan, kesehatan lingkungan dan pemanfaatan perkembangan kemajuan
teknologi. (**)

Latihan Perdana PSMS Medan Diikuti 15 Pemain, Kas Hartadi Fokus Benahi Fisik Pemain

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Bobby Nasution Diminta Bertindak "Out of the Box"

Polda Sumut Sidak Swalayan, Temukan Beras Premium Diduga Tak Sesuai Standar Mutu
