Kamis, 18 September 2025

Polres Solok Selatan Bekuk Pengedar Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Azzaren - Senin, 22 Juli 2024 16:16 WIB
Polres Solok Selatan Bekuk Pengedar Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Teks foto : Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara. (Bonar)

Kitakini.news - Satuan Narkotika Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, membekuk pengedar narkoba jenis sabu. Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, mengatakan, tersangka HR, 52 tahun, terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga:

Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, merilis penangkapan narkotika jenis sabu, di Gedung SAR Mako Polres Solsel, Sabtu (20/7/2024).

Menurut Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, tersangka HR dibekuk di Jorong Balun Sawau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kabupaten Solsel, Sabtu (20/07/2024).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 107,7 gram sabu yang terbungkus dalam 20 paket plastik klik transparan. Kemudian, satu unit handphone dan sepeda motor dengan nomor plat BA 2869 O, yang merupakan milik tersangka.

Menurut Kapolres, HR ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika tersebut di sejumlah kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.

"Operasi ini pengungkapan narkotika terbesar dalam tiga tahun terakhir di wilayah tersebut dan merupakan yang terbesar di tahun 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat," ujarnya.

Nilai dari barang bukti yang berhasil diamankan, mencapai sekitar Rp 300 juta. Dengan berhasilnya, operasi ini, Satuan Narkotika telah menyelamatkan lebih dari 1.000 warga Solok Selatan dari dampak buruk narkotika.

Penangkapan HR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang akan mengedarkan narkotika dari Kota Padang ke Solok Selatan.

Tersangka juga diketahui bukan hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna narkotika sejak setahun terakhir.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp100 juta," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat

Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pria Bawa Sabu di Mobil Travel

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pria Bawa Sabu di Mobil Travel

Pria Ini ‘Pompa’ Sambil Mebungkus Sabu di Rumah Kosong Saat Polisi

Pria Ini ‘Pompa’ Sambil Mebungkus Sabu di Rumah Kosong Saat Polisi

Atas Kepemilikan Sabu, Warga Joring Lombang Rayakan Kemerdekaan di Tahanan

Atas Kepemilikan Sabu, Warga Joring Lombang Rayakan Kemerdekaan di Tahanan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang Tapanuli Tengah

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang Tapanuli Tengah

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Komentar
Berita Terbaru