Senin, 16 Juni 2025

Polres Solok Selatan Bekuk Pengedar Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Azzaren - Senin, 22 Juli 2024 16:16 WIB
Polres Solok Selatan Bekuk Pengedar Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Teks foto : Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara. (Bonar)

Kitakini.news - Satuan Narkotika Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, membekuk pengedar narkoba jenis sabu. Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, mengatakan, tersangka HR, 52 tahun, terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga:

Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, merilis penangkapan narkotika jenis sabu, di Gedung SAR Mako Polres Solsel, Sabtu (20/7/2024).

Menurut Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, tersangka HR dibekuk di Jorong Balun Sawau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kabupaten Solsel, Sabtu (20/07/2024).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 107,7 gram sabu yang terbungkus dalam 20 paket plastik klik transparan. Kemudian, satu unit handphone dan sepeda motor dengan nomor plat BA 2869 O, yang merupakan milik tersangka.

Menurut Kapolres, HR ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika tersebut di sejumlah kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.

"Operasi ini pengungkapan narkotika terbesar dalam tiga tahun terakhir di wilayah tersebut dan merupakan yang terbesar di tahun 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat," ujarnya.

Nilai dari barang bukti yang berhasil diamankan, mencapai sekitar Rp 300 juta. Dengan berhasilnya, operasi ini, Satuan Narkotika telah menyelamatkan lebih dari 1.000 warga Solok Selatan dari dampak buruk narkotika.

Penangkapan HR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang akan mengedarkan narkotika dari Kota Padang ke Solok Selatan.

Tersangka juga diketahui bukan hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna narkotika sejak setahun terakhir.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp100 juta," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan

Pengedar Sabu Sempat Melawan Saat Penangkapan oleh Petugas Polres Tapteng

Pengedar Sabu Sempat Melawan Saat Penangkapan oleh Petugas Polres Tapteng

Dua Pengedar Sabu dan Ganja Berurusan dengan Polres Madina dalam Semalam

Dua Pengedar Sabu dan Ganja Berurusan dengan Polres Madina dalam Semalam

Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga Pemuda di Tapsel Dicokok Petugas Polsek Sipirok

Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga Pemuda di Tapsel Dicokok Petugas Polsek Sipirok

Tangkap Pengedar Sabu, Petugas Polres Madina Sempat Dilempari Batu

Tangkap Pengedar Sabu, Petugas Polres Madina Sempat Dilempari Batu

Polres Tapteng Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Polres Tapteng Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Komentar
Berita Terbaru