DPR: Kecuali Ruangan, Pelayanan Medis BPJS Tak Ada Bedanya Dengan Pasien Lain

Kitakini.news - Pelayanan medis bagi pasien BPJS Kesehatan tidak ada bedanya dengan pasien lainnya, kecuali dalam hal ruang rawat inap. Selain itu, perbedaan yang ada saat terletak pada kelas ruangan, yaitu kelas 1,2 dan 3.
Baca Juga:
"Dari sisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaan dari pasien BPJS dengan pasien lainnya, hanya di ruangannya saja," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI, Charles Honoris di Manado seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Rabu (17/7/2024).
Charles mengungkapkan, dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan pelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebih optimal dan efektif.
Menurut Politisi PDI Perjuangan, meskipun pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, mereka juga bisa memilih untuk meningkatkan standar pelayanan dengan biaya tambahan.
"Sesuai dengan aturan, memang pasien BPJS apabila ingin meningkatkan
standar pelayanan, mungkin dengan menggunakan kamar VVIP. Bisa saja, dengan
tambahan biaya dari diri sendiri. Jadi, pasien BPJS bisa menggunakan fasilitas
tambahan, tetapi memang biaya tambahannya harus dikeluarkan oleh dari pasien sendiri,"
bebernya.
Charles juga menekankan, bahwa pentingnya tidak adanya diskriminasi dalam
pelayanan kesehatan, agar semua masyarakat dapat menerima akses yang adil
terhadap layanan medis. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sistem
kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang menuju pelayanan yang lebih baik
untuk semua.
"Jadi, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan, kecuali dalam hal ruangan rawat inapnya saja," pungkasnya. (**)

Prabowo Bilang Makar dan Terorisme Mulai Terlihat

Prabowo: Kebebasan Berpendapat Boleh, Anarkisme Harus Ditindak Tegas

Ikuti Jejak NasDem, PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot Anggota DPR RI

Prihatin Minimnya Event Danau Toba, Komisi B DPRDSU Akan ke Kemeparekraf
