DPRD Sumut Sesalkan Penghentian Kegiatan \"Imlek Fair Siantar 2023\"

Kitakini.news – Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Zeira Salim Ritonga menyesalkan
adanya tindakan penghentian kegiatan "Imlek Fair Siantar 2023" yang
digelar di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar
Barat, dengan alasan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992
tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar.
Baca Juga:
"Saya kira Walikota Pematang Siantar perlu segera menelusuri penghentian kegiatan "Imlek Fair Siantar" ini, demi menghormati antar ummat beragama. Jangan sampai muncul tudingan adanya diskriminasi," ujar Zeira kepada wartawa melalui keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Bendahara DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut ini juga mengatakan kegiatan Imlek Fair yang dilaksanakan oleh Ummat Buddha, sebaiknya didukung dan diberi apresiasi oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan, demi terjalinnya kekompakan antar ummat beragama.
"Kita tahu Kota Pematang Siantar merupakan kota agama dan miniaturnya Sumatera Utara. Penduduknya juga terdiri dari berbagai suku dan agama, sehingga perlu tetap dijaga keberagaman dan toleransi beragama sebagai bentuk kekompakan antar sesama," tandasnya.
Dalam persoalan ini, Zeira yang juga anggota Komisi C ini meminta Walikota Pematang Siantar agar menyikapi hal ini dengan arif dan bijaksana, sebab dengan adanya penghentian acara kegiatan keagamaan tersebut, tentunya akan merusak kredibilitas pemimpin di daerah itu.
"Penghentian kegiatan "Imlek Fair Siantar" ini dapat menyinggung perasaan ummat Budha, sehingga kita sarankan kepada Wali Kota Pematangsiantar segera menyampaikan maaf secara terbuka atas perlakuan "anak-buahnya”,” cetusnya.
Sebelumnya, tambah Zeira, viral diberitakan media cetak dan online, kegiatan "Imlek Fair Siantar 2023" yang dimotori Ormas Satkom Gajah Mada yang rencananya akan digelar mulai 7 - 18 Januari 2023, dihentikan Satpol PP, Minggu (8/1/2023) alias hanya berlangsung satu hari, dengan alasan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 1992.
Penghentian ini disampaikan Satpol PP kepada panitia kegiatan "Imlek Fair Siantar" 2023, sebagai tindak-lanjut hasil monitoring, pengawasan dan pemeriksaan di lapangan, terkait legalitas penyelenggaraan kegiatan di atas trotoar dan badan jalan.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
