Sabtu, 23 Agustus 2025

Geruduk Kantor Gubsu, Mahasiswa Kembali Desak Pj Gubsu Agus Fatoni Batalkan SK Kadishub Sumut

Cut Mutiara - Jumat, 12 Juli 2024 15:03 WIB
Geruduk Kantor Gubsu, Mahasiswa Kembali Desak Pj Gubsu Agus Fatoni Batalkan SK Kadishub Sumut
(Kitakini.news)
Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari Biro Pembangunan Charles TH Situmorang saat menerima berkas PTUN Medan dari mahasiswa yang berunjukrasa di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (12/7/2024).

Kitakini.news - Untuk kedua kalinya, elemen masyarakat yang terhimpun dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (Gempasu) menggeruduk kantor Pemprovsu, di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (12/7).

Baca Juga:

Mereka menyuarakan tuntutan mendesak Pj Gubsu merekomendasikan ke Mendagri segera membatalkan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut atas nama Agustinus Panjaitan yang dilantik Gubernur Sumut pada 20 Februari 2024 lalu.

Sambil membawa spanduk besar, kordinator aksi Ahmad Maisyar mengatakan, seruan pembatalan SK Gubsu itu dikarenakan berdasarkan Keputusan PTUN Nomor 33/G/2023/PTUN Medan bahwa tindaklanjut Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 8000/0141/III/I/2023 Tanggal 5 Januari yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut adalah tindakan yang melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara, khususnya azas kepastian hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Aksi Ahmad Maisyar menyampaikan bahwa hasil keputusan PTUN Medan menyatakan pengukuhan dan pengangkatan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut ditetapkan pada Tanggal 20 Februari 2023 sampai saat ini dinyatakan tidak sah sesuai dengan keputusan tersebut.

"SK penetapan Kepala Dinas Perhubungan Sumut yang diterbitkan oleh Sekda dinilai telah menyalahkan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga mengakibatkan kerugian pada negara," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Ahmad, Gempasu juga mendesak Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni untuk segera merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan pencopotan jabatan Kadishub Sumut.

Kemudian berdasarkan Keputusan PTUN Medan agar dilakukan kajian ulang terhadap terkait putusan tersebut. Termasuk memeriksa tunjangan penghasilan pegawai Kadishub Sumut yang dinilai melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara.

"Meminta Pj Gubernur Sumatera Utara agar mencopot segera Kadishub Sumut yang sudah menyalahi aturan ASN, dan disinyalir sudah terjadi dugaan tindak pidana korupsi hak untuk tunjangan eselon dan sudah tidak ada hak Agustinus sebagaimana hasil putusan Inkracht PTUN Medan," sebutnya yang mengatakan bahwa Gempasu akan terus mengawal persoalan ini dan menggelar aksi lagi.

Aksi mereka diterima Charles TH Situmorang dari Biro Pembangunan, yang menerima berkas hasil putusan PTUN Medan dan berjanji akan meneruskan aspirasi mereka. Usai berorasi, para peserta aksi meninggalkan kantor Pemprovsu dengan tertib. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa USU Klaim Dapat Intimidasi Pasca Aksi Kritik Rektor, Telepon Misterius Terus Berdatangan

Mahasiswa USU Klaim Dapat Intimidasi Pasca Aksi Kritik Rektor, Telepon Misterius Terus Berdatangan

HUT Kemerdekaan RI Diwarnai Aksi Protes Mahasiswa Tuntut Muryanto Amin Disidang Kode Etik

HUT Kemerdekaan RI Diwarnai Aksi Protes Mahasiswa Tuntut Muryanto Amin Disidang Kode Etik

Mahasiswa USU Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Rektor Muryanto Amin Bertanggung Jawab Usai Diperiksa KPK

Mahasiswa USU Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Rektor Muryanto Amin Bertanggung Jawab Usai Diperiksa KPK

Vonis Ringan Mafia Lahan Suaka Margasatwa, MAKI Sumut: Pengkhianatan Penegakan Hukum Lingkungan

Vonis Ringan Mafia Lahan Suaka Margasatwa, MAKI Sumut: Pengkhianatan Penegakan Hukum Lingkungan

Rahmansyah Sibarani Tampung Aspirasi Guru di DPRD Sumut

Rahmansyah Sibarani Tampung Aspirasi Guru di DPRD Sumut

Guru Tidak Tetap Sumut Desak Pemprov Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Guru Tidak Tetap Sumut Desak Pemprov Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Komentar
Berita Terbaru