PT Pegadaian Jalin MOU Dengan Kejari Langkat

Penandatanganan kerjasama berlangsung di Aula Kejari Langkat, dihadiri Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy SH MH; Kepala Departemen Produk Non Gadai Area Medan 1 PT Pegadaian Kanwil 1 Medan, Sami Marice Manurung; Pemimpin Cabang Pegadaian Tanjung Pura, Dania Aini; Kasi Datun Kejari Langkat dan para pegawai Kejari Langkat.
Baca Juga:
Kajari Langkat, Yuliarni Appy SH MH memberi apresiasi pada Pegadaian dengan adanya kegiatan penandatanganan kerjasama ini. "Sudah tepat langkah Pegadaian sebagai perusahaan BUMN melakukan kerjasama dengan Kejari Langkat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penanganan hukum bidang Datun," ungkap Yuliarni, wanita pertama menjadi Kajari Langkat.
Yuli, sapaan akrabnya menyatakan, optimis tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara akan semakin dikenal dan juga semakin dipercaya oleh masyarakat dalam hal terkait hukum dengan pemerintah atau BUMN serta BUMD," sebut Kajari Langkat.
Yuliarni membeberkan, ada beberapa tugas dan fungsi dari JPN itu sendiri, salah satunya memberikan bantuan hukum kepada pemerintah atau BUMN / BUMD.
Pegadaian sebagai lembaga keuangan milik negara dapat memberikan kuasa kepada JPN, jika menghadapi dan berhadapan dengan hukum. "Kejari Langkat siap memberikan bantuan hukum kepada Pegadaian, demi menyelamatkan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Produk Non Gadai Area Medan 1 PT Pegadaian Kanwil 1 Medan, Sami Marice Manurung mengucapkan terimakasih kepada Kajari Langkat yang telah merespon baik rencana kerjasama bersama Pegadaian.
"Harapan kami (Pegadaian), Kejaksaan dapat membantu kami dalam bidang hukum. Produk bisnis fidusia Pegadaian perlu perhatian lebih, sehingga butuh bantuan hukum dari Kejaksaan demi menyelamatkan uang negara," cetus Sami.
Usai dilakukan penandatanganan kerjasama bersama antara Pegadaian Cabang Tanjung Pura dan Kejari Langkat, dilakukan literasi produk-produk Pegadaian yang dibawa langsung Dania Aini. ***

Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik

Pembangunan Gedung Mangkrak, Mantan Wali Kota Cirebon Resmi Ditahan

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Kajari Padangsidimpuan Tahan dan Tetapkan Mantan Kadispora jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Geledah Kantor KPUD, Selidiki Belanja Hibah
