Jajaran Pegawai di Kejari Medan Terapkan Parkir Berlangganan

Kitakini.news -Berkisar 80 persen pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerapkan metode parkir berlangganan dari Pemerintah Kota Medan. Pemberlakuan parkir berlangganan ditandai dengan pemasangan Stiker Barcode parkir pada kendaraan para pegawai di halaman gedung Kantor Kejari Medan, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga:
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis secara simbolis memasang stiker parkir berlangganan tersebut.
"Sekitar 80
persen jumlah pegawai yang punya kendaraan baik mobil dan sepeda motor, sudah
menggunakan parkir berlangganan dari Dinas Perhubungan Kota Medan," ujar Muttaqin.
Dijelaskan Muttaqin,
dari 80 persen pegawai yang sudah menerapkan parkir berlangganan, tercatat 90
orang yang menggunakan mobil dan 80 orang mengunakan sepeda motor.
Ia juga mengungkapkan,
penerapan parkir berlangganan, sebagai bentuk dukungan Kejari Medan terhadap
program-program Pemko Medan.
"Ini juga
sekaligus bentuk dukungan kepada pemerintah daerah Kota Medan dalam
rangka upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Intinya kita sama, yang
namanya warga yang bagus, harus taat pajak. Kita dukung sama-sama lah untuk
pembangunan Medan ke arah yang lebih bagus," pungkasnya.
Sementara itu, Kadishub
Kota Medan Iswar Lubis menjelaskan parkir berlangganan yang baru di Launching Pemko Medan pada 1 Juli
kemarin, merupakan bentuk parkir yang dibayarkan warga Medan sekali setahun
untuk roda empat dan roda dua.
"Alhamdulillah
pada hari ini, sebagai salah satu bentuk dukungan Kejari Medan, seluruh pegawai
baik yang menggunakan kendaraan pribadi dan dinas kita sudah pasang
barcode parkir berlangganan," bebernya.
Ia menegaskan, selain
menerapkan parkir berlangganan, seluruh juru parkir yang ada di Kota Medan,
nantinya akan tetap diberdayakan untuk melakukan pengawasan di objek-objek
parkir berlangganan.
"Kita akan
menggaji secara resmi dari APBD Kota Medan untuk seluruh juru parkir yang
ada di Medan untuk kita tempatkan di objek-objek parkir retribusi berlangganan
tersebut," imbuhnya.
Para juru parkir, akan
diberikan hak dan kewajibannya. Salah satunya, memastikan masyarakat yang akan
parkir memperoleh layanan sebaik mungkin.
"Kemudian,memastikan
bahwa kendaraan yang parkir di objek tersebut merupakan kendaraan yang sudah
memilki stiker sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah berlangganan
secara simultan pertahun. Serta memastikan tidak ada lagi pengutipan dalam
bentuk apapun di wilayah tersebut," tukasnya. (**)

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung

JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite

Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI
