Kamis, 22 Januari 2026

Agus Fatoni Sampaikan Ranperda LPJ APBD 2023 ke DPRD Sumut

Heru - Rabu, 03 Juli 2024 20:18 WIB
Agus Fatoni Sampaikan Ranperda LPJ APBD 2023 ke DPRD Sumut
(Diskominfo Sumut/Fahmi Aulia)
Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni saat menyampaikan Penjelasan Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/7/20

Kitakini.news -Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu), Agus Fatoni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Sumut. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:

Pada kesempatan itu, Fatoni menyampaikan LPJ yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

"Seluruh laporan keuangan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut dan hasilnya telah disampaikan melalui sidang paripurna pada tanggal 27 Mei 2024 lalu dan mendapatkan opini terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2023.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dewan yang terhormat secara optimal dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Saya berharap Pemprovsu bisa mempertahankan opini yang diberikan BPK dengan tetap menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif untuk kemajuan Sumut," terangnya.

Fatoni juga berharap agar laporan yang diberikan untuk segera dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun 2023 setelah nantinya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Sutarto mengatakan untuk pengkajian Ranperda tersebut pimpinan dan anggota DPRD Sumut akan melaksanakan kunjungan kerja ke kabupaten/kota se-Sumut pada 14-19 Juli 2024.

"Hasil kunjungan tersebut menjadi bahan masukan bagi fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna pada 23 Juli mendatang," tuturnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, di antaranya para pimpinan dewan, pimpinan fraksi, anggota dewan serta para pimpinan OPD Pemprov Sumut bersama jajaran. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Apresiasi Penutupan Izin 28 Perusahan, Yahdi: DPRDSU Akan Kawal Audit Izin Pemanfaatan Lahan

Apresiasi Penutupan Izin 28 Perusahan, Yahdi: DPRDSU Akan Kawal Audit Izin Pemanfaatan Lahan

Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor

Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor

Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I

Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I

Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026

Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026

Sutarto Apresiasi Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi, Minta Aparat Usut Tuntas

Sutarto Apresiasi Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi, Minta Aparat Usut Tuntas

Komisi E DPRD Sumut Minta Pemprovsu Segera Selesaikan Persoalan SMAN 5 Pematangsiantar

Komisi E DPRD Sumut Minta Pemprovsu Segera Selesaikan Persoalan SMAN 5 Pematangsiantar

Komentar
Berita Terbaru