Senin, 13 Oktober 2025

Setelah Pemeriksaan Judi Online ke Personel, Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pemuda

Efendi Jambak - Sabtu, 29 Juni 2024 11:32 WIB
Setelah Pemeriksaan Judi Online ke Personel, Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pemuda
Teks foto : Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan jajaran kepolisian di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Setelah Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melakukan pemeriksaan terhadap para personel terkait judi online, giliran warga yang menjadi target. Pada Jumat (28/6/2024) kemarin, petugas mengamankan dua pemuda sedang bermain mahjong menggunakan komputer.

Baca Juga:

Kedua pemuda tersebut berinsial AK, 20 tahun dan AR, 22 tahun, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Petugas menangkap mereka saat bermain judi slot mahjong di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamian, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga menyampaikan bahwa keberadaan judi online menjadi momok yang sangat meresahkan masyarakat. Karenanya kejahatan tersebut menjadi atensi bagi mereka.

"Kita mendapat informasi terkait perjudian jenis slot mahjong di Kelurahan Sitamiang. Saat itu Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan, terkait perjudian," sebut Sinaga.

Dari penyelidikan itu, Sinaga mengatakan bahwa personel mengamankan dua pelaku judi online beserta barang bukti. Sebagaimana, dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 KUHPidana.

Adapun barang bukti yang petugas amankan dari kedua pelaku judi online yakni satu set komputer (PC) rakitan, ponsel, dan dua lembar bukti pengiriman saldo dana.

"Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa keduanya membenarkan dan mengakui perbuatannya sedang bermain judi online jenis PG slot majhong," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Tak Kunjung Diberi Upah, Penjaga Kolam Nekat Nyuri Peralatan Musik

Tak Kunjung Diberi Upah, Penjaga Kolam Nekat Nyuri Peralatan Musik

Komentar
Berita Terbaru