Setelah Pemeriksaan Judi Online ke Personel, Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pemuda

Kitakini.news -Setelah Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melakukan pemeriksaan terhadap para personel terkait judi online, giliran warga yang menjadi target. Pada Jumat (28/6/2024) kemarin, petugas mengamankan dua pemuda sedang bermain mahjong menggunakan komputer.
Baca Juga:
Kedua
pemuda tersebut berinsial AK, 20 tahun dan AR, 22 tahun, warga Kecamatan
Padangsidimpuan Utara. Petugas menangkap mereka saat bermain judi slot mahjong
di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamian, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres
Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga
menyampaikan bahwa keberadaan judi online menjadi momok yang sangat meresahkan
masyarakat. Karenanya kejahatan tersebut menjadi atensi bagi mereka.
"Kita
mendapat informasi terkait perjudian jenis slot mahjong di Kelurahan Sitamiang.
Saat itu Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan, terkait perjudian,"
sebut Sinaga.
Dari
penyelidikan itu, Sinaga mengatakan bahwa personel mengamankan dua pelaku judi
online beserta barang bukti. Sebagaimana, dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1
tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 KUHPidana.
Adapun
barang bukti yang petugas amankan dari kedua pelaku judi online yakni satu set
komputer (PC) rakitan, ponsel, dan dua lembar bukti pengiriman saldo dana.
"Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa keduanya membenarkan dan mengakui perbuatannya sedang bermain judi online jenis PG slot majhong," tandasnya.

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan
