Judi Online Semakin Marak, Menag Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Judi Online di Lingkungan Kemenag

Kitakini.news - Pelaksana harian Sekretaris Jenderal (Plh Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Suyitno menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah jajaran Kemenag agar aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
Baca Juga:
"Hal ini dilakukan karena semakin maraknya perjudian online yang kini menjadi perhatian Kemenag RI. Dan sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saya menerbitkan SE tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian, " ujar Suyitno di Jakarta, melansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Jumat (28/6/2024).
SE tersebut ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.
"Sesuai Menag Yaqut, seluruh ASN Kemenag wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kemenag yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno di Jakarta. "Ada sanksi tegas," bebernya.
Suyitno mengungkapkan, SE ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Selain itu, SE ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024, kemarin.
"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," ucapnya.
Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno juga meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.
"Seluruh ASN Kemenag agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," imbuhnya.
Sementara itu untuk para guru, lanjut Suyitno, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.
"Para pemangku jabatan lainnya di Kemenag juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," pungkasnya. (**)

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Ondim Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian

Wali Kota Medan Ajak Polrestabes Kolaborasi Berantas Kejahatan

Wali Kota Binjai Dorong Semua Pihak Sukseskan Program Asta Cita

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah RI Tetapkan Ramadhan pada 1 Maret 2025
