Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

Kitakini.news -Ketua Pengadilan Negeri Medan, Victor Togi Rumahorbo dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang DIP. Yust Badan Pengawasan (Bawas). Posisinya digantikan oleh Jon Sarman Saragih yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Bandung.
Baca Juga:
Berkaitan
hal tersebut Victor mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan MA yang telah
memberi kepercayaan untuk menjadi Hakim Tinggi. "Saya bersyukur dan
berterima kasih kepada pimpinan MA yang terus mempercayakan saya untuk terus
menapak karier. Memang kalau jobnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) IA Khusus itu
Hakim Tinggi," ucapnya saat ditemui wartawan, Jumat (28/6/2024).
Dijelaskan
Victor bahwa ada empat posisi dalam promosi bagi para Ketua Pengadilan Kelas IA
Khusus di seluruh Indonesia. Salah satunya ialah PT Palembang. "Ada empat
job promosi bagi Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus, diantaranya PT Medan, PT
Palembang, PT Denpasar dan PT Makassar," jelas Victor.
Selain
itu dikatakannya, pencapaian menjadi Hakim Tinggi Bawas tersebut diraih setelah
mengikuti seleksi di MA dan dinyatakan lulus. "Kebetulan saya dipercaya di
PT Palembang setelah lulus seleksi Hakim Tinggi Badan Pengawas (Bawas) pada
Mahkamah Agung (MA). Saya bersyukur saya bisa lulus dan dipercaya sebagai Hakim
Tinggi Bawas yang nantinya akan dilantik di Palembang dan diperbantukan di MA,"
tuturnya.
Ketika
disinggung tentang jadwal pelantikannya, Victor menambahkan bahwa dirinya belum
mendapat informasikan terkait hal tersebut karena belum menerima surat
keputusan (SK) dari MA.
"Ini
SK belum kami terima dan kami juga belum serah terima jabatan dengan Ketua PN
Bandung Pak Jon Sarman Saragih, sehingga belum bisa kami sampaikan jadwal
pelantikannya," katanya.
Lebih
jauh Victor menambahkan, setelah hampir dua tahun memimpin Pengadilan Negeri
Medan dirinya berharap segala hal positif yang telah dibangun akan terus dapat
dilanjutkan.
"Tentu harapan saya nantinya segala hal positif yang telah dibangun selama hampir dua tahun menjabat bisa dilanjutkan. Begitu juga segala kekurangan kami bisa ditutupi dan dilengkapi oleh pejabat selanjutnya," imbuhnya.

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Sidang Prapid Rahmadi, Kuasa Hukum Kecewa Ahli Pidana Termohon Tidak Konsisten
