Kamis, 01 Mei 2025

Hendro Susanto: Kadisdik Sumut Abdul Haris Harus Segera Copot Kepsek SMAN 8 Medan

Heru - Jumat, 28 Juni 2024 10:54 WIB
Hendro Susanto: Kadisdik Sumut Abdul Haris Harus Segera Copot Kepsek SMAN 8 Medan
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto

Kitakini.news - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdiksu), Abdul Haris Lubis didesak untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk mempermudah proses penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (Pungli).

Baca Juga:

"Komisi E DPRD Sumut meminta Kadisdik Sumut segera mencopot Rosmaida Purba dari jabatannya. Hal ini dilakukan agar proses penyelidikan terhadap orangtua siswi yang mengadukan dugaan Pungli itu bisa dilakukan dengan mudah," ujar Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sumut), Hendro Susanto kepada wartawan melalui sambungan seluler dari Medan, Jumat (28/6/2024).

Menurut Hendro, jika memang ada indikasi siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS tidak naik kelas karena orang tua melaporkan dugaan Pungli, maka hal itu merupakan bentuk kriminalisasi. Sehingga Kadisdik Abdul Haris diminta agar tidak takut untuk mencopot Rosmaida.

"Bila memang ada indikasi siswi ini tidak naik kelas karena orang tua siswi ini melaporkan dugaan Pungli, maka ini bentuk dalam tanda kutip kriminalisasi kepada siswa, ini nggak boleh terjadi," cetusnya.

"Kalau Kadis takut untuk mencopot, berarti kita pertanyakan sikap negarawan Kadis, kenapa kadis nggak mau copot?," ketusnya.

Komisi E DPRD Sumut, tegas Hendro, bakal memanggil Kadisdik dan orang tua siswi terkait persoalan ini. Hal itu guna mengetahui permasalahan secara utuh.

"Kita akan panggil Kadis Pendidikan Abdul Haris dan orang tua siswi, karena DPRD berpihak kepada masyarakat yang terzalimi, kita akan mendudukkan dulu ini semua secara terang benderang. Pengutan dalam Permendikbud juga dinilai tidak wajib. Apalagi jika orang tua siswi tidak mampu," Politisi Muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

"SPP sifat nya apa, wajib? Nggak begitu, lihat aja Permendikbud nya, kalau orang nggak mampu ya nggak mampu, ngak boleh dipaksa," pungkasnya. (**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Ahmad Hadian Dukung Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah Yang Akan Dilakukan Bobby

Ahmad Hadian Dukung Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah Yang Akan Dilakukan Bobby

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Komentar
Berita Terbaru