Senin, 16 Juni 2025

Komisi A DPRD Sumut RDP-kan Dugaan Intimidasi Yang Diterima Aliansi Gerak Tutup TPL

Heru - Kamis, 27 Juni 2024 20:03 WIB
Komisi A DPRD Sumut RDP-kan Dugaan Intimidasi Yang Diterima Aliansi Gerak Tutup TPL
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Komisi A DPRD Sumatera Utara foto bersama usai menggelar RDP dengan Aliansi Gerak Tutup TPL, Dinas LH Sumut, Polres Simalungung, Toba dan Taput di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (27/6/2024)

Kitakini.news -Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Gerak Tutup TPL, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu) yang dalam hal ini dihadir Kapolres Toba, Kapolres Simalungun dan Kapolres Tapanuli Utara.

Baca Juga:

RDP ini merupakan hasil tindak lanjut dari aksi Aliansi Gerak Tutup TPL yang dilakukan, Kamis (18/4/2024) yang sebelumnya diterima oleh DPRD Sumut.

Dalam RDP, Aliansi Gerak Tutup TPL yang diwakilkan oleh Hengky Manalu menyampaikan bahwa kriminalisasi tiap tahunnya menimpa komunitas masyarakat adat. Aparat penegak hukum melakukan kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat.

Pada tahun 2021, lanjut Hengky, komunitas masyarakat adat sudah bertemu dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar. Masyarakat menyampaikan ada 23 komunitas yang minta adanya penyelesaian konflik MA di sekitar Danau Toba.

Sementara itu, Juniaty Aritonang dari Bakumsu menyampaikan bahwa adanya pembiaran atas ketidakjelasan atas kebijakan dan perlindungan kepada masyarakat adat. Perlu adanya PERDA Masyarakat Adat di Sumut sebagai Payung Hukum yang melindungi Masyarakat Adat yang berada di provinsi ini.

Sorbatua Siallagan adalah salah satu contoh masyarakat adat yang dikriminalisasi oleh Negara atas ketidakadaannya regulasi atau kebijakan atas pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia khususnya di Sumut. Pengusiran masyarakat adat dari wilayahnya dilakukan Negara maupun korporasi hari ini.

Dengan penetapan hutan negara dan konsesi perusahaan yang tidak jelas batasannya hingga merusak ekosistem masyarakat adat. Pembiaran Negara juga terjadi dengan membiarkan aparat kepolisian yang tidak berlaku humanis dalam menangani konflik ini.

Sementara itu, Kepala DLH Sumut Yuliani Siregar menyatakan bahwa hutan adat bisa dilepaskan melalui pembentukan Perda MA yang berasal dari Kabupaten. Sebelumnya ada mekanisme kemiteraan yang bisa diambil oleh komunitas masyarakat adat. Karena dengan adanya kebijakan hutan kemitraan bisa menjadi solusi sambil menunggu adanya perda tersebut.

Mekanisme penyelesaian konflik dengan sistem kemiteraan tersebut jelas ditolak oleh Aliansi Gerak Tutup TPL, sebab mekanisme tersebut justru menegaskan bahwa masyarakat adat hanya sebagai pengelola bukan sebagai pemilik hak ulayat yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh Negara.

Pada kesempatan itu, Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa berkaitan dengan konflik tersebut mereka selama ini sifatnya hanya melakukan pengamanan saja, sehingga apabila ada laporan dari pihak perusahaan yang berkaitan dengan gangguan dari aktivitas mereka maka Kepolisian wajib menerima karena yang mereka ketahui pihak perusahaan memiliki izin konsesi sedangkan masyarakat tidak menunjukkan alas haknya.

Namun pernyataan ini dibantah oleh Rocky Pasaribu dari KSPPM sebab berdasarkan data yang mereka peroleh ada sekitar 33.000 Ha konsesi PT. TPL yang bermasalah namun tidak pernah ada penegakan hukum yang ada hanya tindakan administrasi.

"Seharusnya Dinas LHK dan BKPH harus berani menindak pihak perusahaan secara pidana karena telah melanggar hukum. Jangan hanya masyarakat saja yang dicari-cari kesalahannya agar dihukum, sedangkan pihak perusahaan aman-aman saja," tegasnya.

Dalam RDP ini, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti menyimpulkan bahwa sebagai rencana tindak lanjut akan ada cek lapangan antara lahan MA dan konsesi PT TPL yang diawali di wilayah Kabupaten Simalungun hingga ke-7 Kabupaten lainnya yang juga didapati adanya konflik dengan masyarakat adat di wilayah Tano Batak.

"Kemudian akan ada solusi ke depannya berupa dorongan kepada Pemkab melalui DPRD Kabupaten Simalungun untuk membentuk Perda MA. Harapannya juga kepada Kepolisian untuk lebih humanis kepada masyarakat. Karena masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis dalam menjaga hutan adat mereka," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rudi Alfahri Desak PT Nindya Karya Perbaiki Jalan Rusak di Kebun Lada, Binjai

Rudi Alfahri Desak PT Nindya Karya Perbaiki Jalan Rusak di Kebun Lada, Binjai

Temuan Berulang BPK Atas LHP Pemprovsu Harus Jadi Evaluasi Serius

Temuan Berulang BPK Atas LHP Pemprovsu Harus Jadi Evaluasi Serius

Pantur Banjarnahor Minta Gubsu Alokasikan Pengadaan Vaksin Flu Babi Avac ASF Live di APBD Sumut

Pantur Banjarnahor Minta Gubsu Alokasikan Pengadaan Vaksin Flu Babi Avac ASF Live di APBD Sumut

Rony Situmorang: Polemik 4 Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa

Rony Situmorang: Polemik 4 Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Soal Polemik 4 Pulau, Erni Ariyanti Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan Mendagri Terkait

Soal Polemik 4 Pulau, Erni Ariyanti Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan Mendagri Terkait

Komentar
Berita Terbaru