Masa Sidang Kedua Tahun 2024 Dibuka, DPRD Prioritaskan Perubahan Perda Kota Medan

Kitakini.news - DPRD Medan gelar paripurna pembukaan masa sidang ke dua Tahun 2024 di gedung DPRD, Kamis (2/5/2024). Dalam memasuki sidang ke dua Tahun 2024 DPRD Medan memprioritaskan perubahan atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Baca Juga:
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala betsama sejumlah anggota dewan lain. Hadir juga Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Willy Andreas Simanjuntak.
"Rapat paripurna DPRD Medan secara resmi membuka sidang ke dua tahun 2024. Dalam memasuki masa sidang ke dua tahun 2024 memprioritaskan pembentukan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah," ucapnya.
Selanjutnya, sambung Hasyim, perubahan atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan. Pelaksanaan sosialisasi Perda. Pembahasan beberapa Ranperda Kota Medan yang menjadi prioritas yang akan diselesaikan yakni pembahasan Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung.
Kemudian, pembahasan Ranperda tentang pemberiaan insentif dan kemudahan penanaman modal. Pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Sedangkan, agenda AKD lainnya disesuaikan dengan kondisi.

HMI Kota Medan Kritik Sikap Ketua DPRD Wong Chun Sen Terkait Lokasi Pertemuan dengan Mahasiswa

Jansen Bilang Anggota DPRD Medan Tidak Hidup Mewah, Justru Banyak Kesulitan

Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Daring DPRD

Antisipasi Keamanan, Rapat Paripurna DPRD Medan Digelar Secara Daring

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan
