Masa Sidang Kedua Tahun 2024 Dibuka, DPRD Prioritaskan Perubahan Perda Kota Medan
Kitakini.news - DPRD Medan gelar paripurna pembukaan masa sidang ke dua Tahun 2024 di gedung DPRD, Kamis (2/5/2024). Dalam memasuki sidang ke dua Tahun 2024 DPRD Medan memprioritaskan perubahan atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Baca Juga:
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala betsama sejumlah anggota dewan lain. Hadir juga Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Willy Andreas Simanjuntak.
"Rapat paripurna DPRD Medan secara resmi membuka sidang ke dua tahun 2024. Dalam memasuki masa sidang ke dua tahun 2024 memprioritaskan pembentukan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah," ucapnya.
Selanjutnya, sambung Hasyim, perubahan atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan. Pelaksanaan sosialisasi Perda. Pembahasan beberapa Ranperda Kota Medan yang menjadi prioritas yang akan diselesaikan yakni pembahasan Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung.
Kemudian, pembahasan Ranperda tentang pemberiaan insentif dan kemudahan penanaman modal. Pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Sedangkan, agenda AKD lainnya disesuaikan dengan kondisi.
Sinergi Lintas Lembaga Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Kota Medan
Pimpin Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham: Perubahan Komposisi Untuk Perkuat Pelayanan Publik
Kritik Etis di DPRD Medan, Sekda 'Nempel' di Kursi Wakil Wali Kota, Dicap Penyimpangan Kekuasaan
Rico Waas Janji Bank Sampah di Medan, DPRD Minta Bukti Nyata di 2026
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan