Kamis, 01 Mei 2025

Seorang Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas Gegara Orangtuanya Laporkan Kasek ke Poldasu

Azzaren - Senin, 24 Juni 2024 22:47 WIB
Seorang Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas Gegara Orangtuanya Laporkan Kasek ke Poldasu
(Angga)
Choky Indra, orangtua siswi Kelas 11 SMA Negeri 8 Medan Berinisial MS.

Kitakini.news - Seorang siswi Kelas 11 SMA Negeri 8MedanMS diduga dibuat tidak naik kelas oleh pihak sekolah, padahal siswi tersebut selalu mendapatkan nilai bagus selama pembagian raport dan mengikuti pelajaran.

Baca Juga:

Ini terjadi diduga gegara orangtua siswi tersebut melaporkan Kepala Sekolahnya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait dugaan kasus korupsi Dana Bos dan dugaan pungutan liar (Pungli).

Hal ini membuat Choky Indra selaku orangtua MS marah-marah di sekolah saat pembagian raport, Sabtu (22/6/2024), karena tidak terima atas prilaku pihak sekolah keanaknya,

Choky Indra menduga, anaknya tidak naik kelas karena Kepala Sekolah tidak terima dilaporkan ke Poldasu atas dugaan korupsi dan dugaa praktik Pungli yang mencapai Miliaran Rupiah lebih.

"Anak saya juga pernah beberapa kali dipanggil oleh kepala sekolah secara pribadi atas perkaranya untuk berdamai. Namun dirinya tidak mau berdamai, sehingga Kepala Sekolah SMA Negeri 8Medan tersebut mengambil keputusan yang tidak lazim," ujarnya kepada wartawan di Medan baru-baru ini.

Menurut Choky Indra, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepsek sudah berjalan bahkan penyidik Tipikor Poldasu sudah beberapa kali memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi Dana Bos dan Pungli pada tahun 2024.

Bahkan Choky dan anaknya sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Terkait hal ini, salah seorang petinggi SMA Negeri 8Medan menolak dimintai keterangan dan memilih menghindar.

Begitu juga dengan Kepala sekolah SMA Negeri 8Medan Rosmaida Purba hingga Minggu sore belum memberikan keterangan atas peristiwa tersebut.

Begitu juga dengan terkait dugaan kasus korupsi sebesar Rp1 Miliar lebih yang masih bergulir di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Komentar
Berita Terbaru