Kamis, 22 Januari 2026

Kunjungi Asahan, Sutarto Dorong Perkebunan Penuhi Syarat Plasma dan CSR Untuk Masyarakat

Heru - Senin, 24 Juni 2024 22:03 WIB
Kunjungi Asahan, Sutarto Dorong Perkebunan Penuhi Syarat Plasma dan CSR Untuk Masyarakat
(Gorby)
Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto (tengah) bersama rombongan Komisi B saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan baru-baru ini.

Kitakini.news - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Sutarto mendorong pemenuhan kewajiban perusahaan kelapa sawit untuk memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan perkebunan plasma untuk rakyat sebesar 20 persen.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Sutarto, saat melakukan kunjungan bersama Komisi B DPRD Sumut ke Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Jumat (21/6/2024)

"DPRD Sumut dalam melakukan fungsi control, melihat bahwa perusahaan perkebunan harus menyediakan fasilitasi kebun plasma yang dibangun atas dasar kemitraan. Semuanya demi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Sutarto yang juga berprofesi sebagai akademisi itu, mendorong agar adanya optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan.

Khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang banyak terdapat di daerah Asahan dan sekitarnya.

Amatan lapangan, hadir pada acara tersebut Kadis Pertanian Asahan Hazairin, beserta jajaran Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Fauzan Daulay, Wakil Ketua Komisi B Mangapul Purba dan lainnya.

Turut hadir, Perwakilan Dinas Perkebunan Pemprovsu, perwakilan PTPN IV Regional I dan perkebunan sawit swasta.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi B Ahmad Fauzan Daulay juga menyampaikan, berdasarkan hasil pantauan pihaknya, masih banyak perkebunan sawit di Sumut yang belum menunaikan kewajibannya.

"Padahal kita sudah membentuk pansus plasma agar adanya pemenuhan kewajiban plasma bagi masyarakat miskin perkebunan," jawabnya.

Fauzan mengatakan, bagi perkebunan yang tetap 'nakal' dan tidak memenuhi kewajibannya agar diberikan sanksi keras.

Dilain pihak, Kadis Pertanian Asahan Hazairin, menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

"Tentang Permentan nomor 18 tahun 2021, fasilitasi pembangun kebun masyarakat sekitar yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang dihadiri pimpinan perusahaan Kabupaten Asahan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Apresiasi Penutupan Izin 28 Perusahan, Yahdi: DPRDSU Akan Kawal Audit Izin Pemanfaatan Lahan

Apresiasi Penutupan Izin 28 Perusahan, Yahdi: DPRDSU Akan Kawal Audit Izin Pemanfaatan Lahan

Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor

Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Luas Konsesi Capai 1 Juta Hektare

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Luas Konsesi Capai 1 Juta Hektare

Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I

Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I

Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026

Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026

Sutarto Apresiasi Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi, Minta Aparat Usut Tuntas

Sutarto Apresiasi Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi, Minta Aparat Usut Tuntas

Komentar
Berita Terbaru