Jumat, 14 November 2025

Hanya di Jakarta, Ada Jentik Nyamuk di Rumah Kena Denda Rp50 Juta

Fitri - Senin, 10 Juni 2024 22:17 WIB
Hanya di Jakarta, Ada Jentik Nyamuk di Rumah Kena Denda Rp50 Juta
Instagram.com/mosquito.da.dengue
Denda 50 juta bagi warga Jakarta yang kedapatan jentik nyamuk di rumahnya.
Kitakini.news - Pemilik rumah di Jakarta patut hati-hati dengan genangan air. Pasalnya genangan air dapat menimbulkan jentik nyamuk Aedes aegypti dan bisa kena denda Rp50 juta.

Melansir berbagai sumber, Senin (9/6/2024), hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).

Baca Juga:

"Barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama dua bulan," demikian bunyi peraturan itu.

Terkait itu, pihak Satpol PP Jakarta Timur mengatakan, sebelum denda diberikan, akan ada surat peringatan terlebih dahulu. Pemberlakuan perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit.

Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.

Pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran dilakukan bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Jika ada nyamuk atau jentiknya, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik rumah, kantor, dan sebagainya.

Setelah itu, baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan lalu disusul dengan surat peringatan tertulis (SP 1) untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali.

Setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar yakni dengan denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aroma Korupsi di Proyek Kereta Cepat, KPK Mulai Lakukan Penyelidikan

Aroma Korupsi di Proyek Kereta Cepat, KPK Mulai Lakukan Penyelidikan

Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Menteri UMKM RI Akan Hadiri Pengukuhan Pemuda Masjid Dunia dan Konvensyen DMDI ke 23 di Jakarta

Menteri UMKM RI Akan Hadiri Pengukuhan Pemuda Masjid Dunia dan Konvensyen DMDI ke 23 di Jakarta

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Pemutihan PKB, Pemprovsu Berikan Diskon 5 Persen dan Bebas Denda

Pemutihan PKB, Pemprovsu Berikan Diskon 5 Persen dan Bebas Denda

Komentar
Berita Terbaru