Cegah Tingginya Pernikahan Dini, Pemerintah Akan Perketat Dispensasi Perwakinan

Kitakini.news – Pemerintah
Republik Indonesia akan mengetatkan dispensasi permohonan perkawinan. Hal ini
bertujuan untuk menekan angka perkawinan usia anak.
Baca Juga:
“Perkawinan anak tidak boleh
terjadi lagi, karena melanggar hak anak dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM).
Saat ini pemerintah juga sudah mengatur mekanismenya, agar tidak mudah untuk
diperbolehkan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Bintang Puspayoga di Jakarta seperti dilansir dari Republika.co.id, Sabtu
(14/1/2023).
Bintang menjelaskan, perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif, salah satunya merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki daya saing.
"Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi," tegasnya.
Tak hanya itu, dari sisi ekonomi,
lanjutnya, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan
mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrem akan
terus berlanjut. Belum lagi dengan ketidaksiapan fisik dan mental sehingga
rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Bintang Puspayoga juga menyoroti kasus dispensasi kawin anak
di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang terjadi akibat hamil di luar nikah.
Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi.
“Pada 2020, terdapat 241 kasus dispensasi kawin anak, naik
menjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak mengalami
penurunan menjadi 191 kasus,” terangnya.
"Kami mengapresiasi menurunnya kasus dispensasi kawin anak yang memperlihatkan bahwa semua pihak berupaya keras untuk mencegah bertambahnya angka perkawinan anak di Ponorogo," tuturnya.
KemenPPPA telah berkoordinasi
dengan Dinas PPPA Jawa Timur dan Dinas Sosial PPPA Ponorogo untuk memantau
kasus dispensasi kawin anak di Ponorogo. Rencananya segera dilakukan koordinasi
dengan Pengadilan Agama Ponorogo.
Langkah lebih lanjut, Dinsos PPPA Ponorogo akan bekerja sama atau membuat MoU dengan Pengadilan Agama terkait rekomendasi, pelaksanaan pembinaan, dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
