Sabtu, 05 Juli 2025

Cegah Tingginya Pernikahan Dini, Pemerintah Akan Perketat Dispensasi Perwakinan

- Sabtu, 14 Januari 2023 16:23 WIB
Cegah Tingginya Pernikahan Dini, Pemerintah Akan Perketat Dispensasi Perwakinan

Kitakini.news – Pemerintah Republik Indonesia akan mengetatkan dispensasi permohonan perkawinan. Hal ini bertujuan untuk menekan angka perkawinan usia anak.

Baca Juga:

 

“Perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi, karena melanggar hak anak dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM). Saat ini pemerintah juga sudah mengatur mekanismenya, agar tidak mudah untuk diperbolehkan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga di Jakarta seperti dilansir dari Republika.co.id, Sabtu (14/1/2023).

 

Bintang menjelaskan, perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif, salah satunya merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki daya saing.

"Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi," tegasnya.

Tak hanya itu, dari sisi ekonomi, lanjutnya, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrem akan terus berlanjut. Belum lagi dengan ketidaksiapan fisik dan mental sehingga rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Bintang Puspayoga juga menyoroti kasus dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang terjadi akibat hamil di luar nikah. Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. 

“Pada 2020, terdapat 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak mengalami penurunan menjadi 191 kasus,” terangnya.

"Kami mengapresiasi menurunnya kasus dispensasi kawin anak yang memperlihatkan bahwa semua pihak berupaya keras untuk mencegah bertambahnya angka perkawinan anak di Ponorogo," tuturnya.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Timur dan Dinas Sosial PPPA Ponorogo untuk memantau kasus dispensasi kawin anak di Ponorogo. Rencananya segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Ponorogo.

Langkah lebih lanjut, Dinsos PPPA Ponorogo akan bekerja sama atau membuat MoU dengan Pengadilan Agama terkait rekomendasi, pelaksanaan pembinaan, dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah.

 





Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Wali Kota Medan:Patroli untuk Ciptakan Keamanan Selama Ramadhan

Wali Kota Medan:Patroli untuk Ciptakan Keamanan Selama Ramadhan

Komentar
Berita Terbaru