Sah! Sesuai Undang-undang, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Melansir berbagai sumber, Selasa (4/6/2024), DPR RI memang telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Baca Juga:
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).
"Setuju ya," ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu.
Dengan disahkan undang-undang tersebut, maka pekerja yang bersalin bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan. Hal ini berbeda dengan aturan lama yang hanya bisa cuti bersalin paling lama 3 bulan.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA. Pasal itu berbunyi setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan: paling singkat 3 (tiga) bulan pertama dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan pun diatur, yakni dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalam keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari.
Dalam aturan lama atau Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan, suami yang mendampingi istri melahirkan atau keguguran hanya bisa cuti selama 2 hari.
Diatur juga bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja. Pun, seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk, mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.*

DPRDSU Minta Bobby Sikapi Perseteruan Antara DPRD dan Bupati Tapteng, Bobby: Nanti Kita Cari Solusinya

Ricky Anthony Tinjau Jalan Rusak, Ondim: Segera Diperbaiki

Soal oknum Anggota DPRD Sumut dan Wartawan, Ini Tanggapan Erni

P-APBD Sumut 2025 Prioritaskan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

Sekretaris Komisi E DPRD Sumut Bantah Usir Wartawan Saat Rapat Dengan Disdik
